
Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemantauan dan evaluasi izin Corporate Guarantee untuk memastikan perusahaan penerima fasilitas tetap memenuhi ketentuan, dengan hasil evaluasi 2025 mencatat 10 perusahaan dicabut izinnya dan empat pengajuan izin baru ditolak.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan pemantauan dan evaluasi dilaksanakan sedikitnya sekali dalam setahun untuk memastikan perusahaan tetap memenuhi persyaratan izin.
"Monitoring dan evaluasi ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai agar terus menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan berusaha dan pelaksanaan pengawasan untuk mendukung kepastian berusaha dan kepatuhan pengguna jasa," ungkap Budi dalam keterangan yang dirilis di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Corporate Guarantee merupakan jaminan berupa surat pernyataan tertulis perusahaan mengenai kesanggupan membayar seluruh pungutan negara dan/atau memenuhi kewajiban penyerahan jaminan sesuai ketentuan kepabeanan dan/atau cukai.
Hasil pemantauan dan evaluasi 2025 mencatat total perusahaan penerima izin Corporate Guarantee mencapai 251 perusahaan, terdiri atas 225 perusahaan yang masih memenuhi persyaratan dan 26 perusahaan yang pengajuan izin barunya diterima.
Di sisi lain, terdapat 10 perusahaan yang izinnya dicabut dan empat perusahaan yang pengajuan izin barunya ditolak.
"Masih adanya pencabutan dan penolakan izin perusahaan yang mengajukan Corporate Guarantee pada hasil monitoring dan evaluasi ini mengindikasikan bahwa masih terdapat perusahaan yang belum memahami indikator penilaian dan konsekuensi apabila persyaratan izin tidak lagi dipenuhi," ujar Budi.
Bea Cukai meminta perusahaan melakukan pengendalian internal dengan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit secara berkala dan tepat waktu serta menjaga kualitas laporan keuangan agar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Perusahaan juga diminta memastikan rasio keuangan memenuhi persyaratan dan menjaga kepatuhan terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Budi menegaskan Corporate Guarantee merupakan kemudahan dari Bea Cukai yang memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan sehingga seluruh ketentuan harus dipenuhi agar izin tetap berlaku.
"Kami mengimbau bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar Corporate Guarantee atau informasi kepabeanan dan cukai lainnya untuk mengakses situs beacukai.go.id atau menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai pada nomor 1500225," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




