HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Wajibkan Penginapan di Bali Aktif Laporkan WNA lewat APOA, Enam Warga Asing Diamankan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Imigrasi Wajibkan Penginapan di Bali Aktif Laporkan WNA lewat APOA, Enam Warga Asing Diamankan
Foto: Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di sela melakukan patroli pengawasan WNA di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Kamis 27/8/2026 (sumber: Imigrasi Ngurah Rai)

Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi meminta seluruh pengelola penginapan di Bali aktif mendata dan melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga asing.

Penggunaan APOA ditujukan untuk memudahkan Imigrasi mengawasi keberadaan dan aktivitas WNA selama berada di Bali.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan tidak ada toleransi bagi warga negara asing maupun pihak lain yang melakukan pelanggaran hukum dan norma sosial di Indonesia.

“Kami tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” kata Hendarsam.

Data WNA yang dilaporkan pemilik atau pengurus penginapan melalui APOA akan langsung terintegrasi dengan sistem keimigrasian.

Integrasi data tersebut diharapkan membuat pengawasan terhadap keberadaan WNA lebih efektif, akurat, dan terpercaya.

Pengelola penginapan yang diminta aktif melakukan pendataan meliputi hotel, homestay, vila, serta berbagai jenis akomodasi sejenis.

Imigrasi Gencarkan Sosialisasi APOA di Bali

Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini gencar melakukan sosialisasi penggunaan APOA kepada pengelola penginapan di berbagai kawasan Bali.

Sosialisasi tersebut antara lain dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Operasi Patroli Dharma Dewata.

Dalam kegiatan itu, pengelola akomodasi diberikan edukasi mengenai tata cara penggunaan APOA dan proses validasi data keberadaan WNA secara akurat.

Selain penindakan terhadap WNA bermasalah, pada Operasi Patroli Dharma Dewata periode I, Imigrasi mendatangi 50 pengelola penginapan untuk menyosialisasikan registrasi WNA melalui APOA.

Sosialisasi dilakukan di sejumlah kawasan wisata, antara lain Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida.

Enam WNA Diamankan di Canggu

Imigrasi juga menggelar Patroli Dharma Dewata pada Kamis malam, 27 Agustus, dengan menyasar kawasan wisata Canggu, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam WNA yang terindikasi memiliki persoalan terkait izin tinggal.

Dua dari enam WNA tersebut merupakan warga negara Inggris.

Empat WNA lainnya masing-masing berasal dari India, Uganda, Nigeria, dan Amerika Serikat.

Para WNA tersebut terindikasi melebihi masa tinggal, sementara terdapat pemegang izin tinggal terbatas yang statusnya masih perlu didalami lebih lanjut oleh petugas.

Keenam WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami sedang periksa mereka di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” kata Hendarsam.

Puluhan WNA Bermasalah Terjaring Operasi

Sebelumnya, Operasi Patroli Dharma Dewata periode I dilaksanakan pada 17–30 Juli 2026 dengan melibatkan personel gabungan dari Imigrasi, TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Pecalang sebagai petugas keamanan adat di Bali.

Dalam operasi periode I tersebut, petugas gabungan mengamankan 62 WNA bermasalah.

Operasi selanjutnya berlangsung pada periode 15 Juli hingga 16 Agustus dan berhasil mengamankan 66 WNA.

Berdasarkan pendataan Imigrasi, pelanggaran yang banyak ditemukan antara lain WNA mengganggu ketertiban umum atau tidak melaporkan keberadaannya kepada kantor imigrasi.

Petugas juga menemukan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal dan WNA yang telah melebihi masa berlaku izin tinggal.

Selain itu, Imigrasi menemukan WNA yang terindikasi melakukan berbagai pelanggaran terhadap peraturan hukum lainnya.

Melalui penggunaan APOA, sosialisasi kepada pengelola akomodasi, serta pelaksanaan Patroli Dharma Dewata, Imigrasi berupaya memperkuat pendataan dan pengawasan WNA di berbagai kawasan di Bali.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026