
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti (RHS) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pemeriksaan terhadap R. Haryo Sakti dijadwalkan berlangsung di Polresta Denpasar, Bali.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polresta Denpasar, Bali, atas nama RHS selaku Kepala Kantor Imigrasi Denpasar,” ungkap Budi Prasetyo.
Selain R. Haryo Sakti, KPK memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Saksi pertama berinisial ALB yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala seksi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai.
Saksi lainnya berinisial KOD yang menjabat sebagai Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
KPK Periksa Sejumlah Pejabat Imigrasi dan Pihak Swasta
Sebelumnya, pada Rabu, 26 Agustus 2026, KPK telah memanggil empat orang sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
Keempat saksi itu adalah Direktur PT Visa Empat Bali berinisial ROL, Direktur PT MSI Service Indonesia berinisial SDH, staf operasional CV Visa Agung Bali berinisial GRW, serta staf operasional PT Bali Internasional Surya Ayu berinisial MNC.
Pemeriksaan saksi kemudian berlanjut pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan pemanggilan empat orang lainnya.
Mereka adalah MSW selaku Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar dan DP selaku Kepala Subseksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar.
Dua saksi lainnya adalah ARD selaku pegawai PT Bali Soft dan NKY selaku pegawai PT Bali Visa.
Rangkaian pemanggilan pejabat imigrasi dan pihak swasta tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Delapan Orang Jadi Tersangka, KPK Duga Raup Rp145,5 Miliar
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026 dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Dugaan pemerasan itu disebut berlangsung pada periode 2022 hingga 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Salah satu tersangka adalah Silmy Karim yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.
KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2024–2025 sebagai tersangka.
Tersangka lainnya adalah Jaya Saputra selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat dan Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Dua pejabat di Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, yakni Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, turut ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi dan staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
Secara keseluruhan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan yang berlangsung selama periode 2022 hingga 2026.
Pemanggilan R. Haryo Sakti bersama sejumlah pejabat imigrasi dan pihak swasta dilakukan untuk mendalami perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya




