HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026
Foto: (Sumber :Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat berpidato dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Mario/jk.)

Pantau - Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan menjadi undang-undang paling lambat Desember 2026 setelah melalui rangkaian pembahasan yang telah diperhitungkan.

Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Habiburokhman menegaskan Desember 2026 bukan sekadar target politik, melainkan waktu yang telah diperhitungkan berdasarkan tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

"Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," tegas Habiburokhman.

RUU Perampasan Aset Lengkapi Sistem Peradilan Pidana

Habiburokhman mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang terintegrasi di Indonesia.

DPR RI sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system," ujarnya.

Menurut Habiburokhman, penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu relatif panjang karena mengatur konsep yang baru dalam sistem hukum Indonesia.

"Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki," jelasnya.

Komisi III DPR RI juga membuka ruang partisipasi publik dengan menghadirkan sekitar 50 narasumber untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU tersebut.

Selain itu, seluruh 46 anggota Komisi III DPR RI turut menyerap aspirasi masyarakat melalui daerah pemilihan masing-masing.

Habiburokhman menyebut dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset turut datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Ustaz Das'ad Latif bersama sejumlah pihak.

"Kami mendapat pencerahan dan penguatan secara moril dari Ustaz Das'ad Latif dan rekan-rekan yang memberikan dukungan serius terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini," katanya.

Perampasan Aset Ditujukan untuk Pulihkan Kerugian Negara

Habiburokhman menjelaskan RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana, terutama ketika mekanisme pemulihan aset yang tersedia masih menghadapi berbagai keterbatasan.

RUU tersebut diarahkan untuk memperjelas cakupan aset yang dapat dirampas, menangani perkara yang mengalami hambatan, memperkuat prosedur perampasan, serta membangun tata kelola yang lebih optimal.

"Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," tutur Habiburokhman.

Sejumlah aset yang nantinya dapat menjadi objek perampasan antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian akibat tindak pidana.

Habiburokhman memastikan pengaturan perampasan aset tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional masyarakat atas harta benda.

"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026