HOME  ⁄  Nasional

Mahkamah Konstitusi Mengagendakan Putusan 17 Perkara, Empat di Antaranya Terkait KUHP

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mahkamah Konstitusi Mengagendakan Putusan 17 Perkara, Empat di Antaranya Terkait KUHP
Foto: (Sumber :Ketua MK Suhartoyo (tengah) berfoto bersama delapan hakim konstitusi lainnya usai upacara HUT ke-23 MK di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (13/8/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty.)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung MKRI 1, Jakarta, Jumat (28/8), dengan empat perkara di antaranya berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan laman resmi MK, sidang dijadwalkan berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 2 mulai pukul 14.00 WIB.

Empat perkara terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terdiri atas Nomor 29/PUU-XXIV/2026, Nomor 282/PUU-XXIII/2025, Nomor 272/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 302/PUU-XXIV/2026.

Tiga perkara sektor keuangan yang masuk agenda ialah Nomor 273/PUU-XXIV/2026, Nomor 276/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 287/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

MK juga mengagendakan putusan atau ketetapan perkara Nomor 282/PUU-XXIV/2026 mengenai uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diajukan Keysyar Anugraha Saputra.

Agenda lainnya mencakup pengujian undang-undang mengenai perkeretaapian, perbendaharaan negara, penanggulangan bencana, paten, pensiun pegawai, sistem pendidikan nasional, kepailitan, serta pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.

Perkara Nomor 288/PUU-XXIV/2026 menguji Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, sedangkan perkara Nomor 284/PUU-XXIV/2026 berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dua perkara mengenai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tercatat dengan Nomor 94/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 261/PUU-XXIII/2025.

Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 menguji Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Perkara lainnya meliputi Nomor 278/PUU-XXIV/2026 mengenai pensiun pegawai, Nomor 286/PUU-XXIV/2026 mengenai sistem pendidikan nasional, Nomor 275/PUU-XXIV/2026 mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, serta Nomor 277/PUU-XXIV/2026 mengenai pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026