HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Catat Konsumen Kripto Indonesia Tembus 22,9 Juta, Nilai Transaksi Capai Rp20,52 Triliun

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

OJK Catat Konsumen Kripto Indonesia Tembus 22,9 Juta, Nilai Transaksi Capai Rp20,52 Triliun
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa 4/8/2026 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah konsumen yang bertransaksi aset kripto di Indonesia mencapai 22,9 juta hingga Juli 2026, dengan nilai transaksi sebesar Rp20,52 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan pertumbuhan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam ekosistem keuangan digital Indonesia selama beberapa tahun terakhir.

Adi menilai perkembangan industri aset kripto juga menunjukkan kuatnya kerangka regulasi yang dimiliki Indonesia.

“Dan ini menunjukkan buat Indonesia menjadi salah satu yang paling kuat dalam regulatory framework,” kata Adi dalam OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis.

Kripto Kini Menjadi Aset Keuangan di Bawah Pengawasan OJK

Perkembangan industri aset kripto turut diikuti perubahan kerangka pengaturan di Indonesia melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Tahun 2026.

Dalam kerangka pengaturan tersebut, aset kripto tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas, melainkan sebagai aset atau instrumen keuangan sehingga berada dalam pengawasan OJK.

“Kripto itu bukan lagi komoditi, tapi dia adalah aset keuangan, dia adalah instrumen keuangan karena itu diawasi oleh OJK,” katanya.

Adi menjelaskan proses transisi pengawasan aset kripto dari otoritas perdagangan berjangka menuju OJK berlangsung selama sekitar dua tahun.

Saat ini, proses transisi tersebut telah selesai sehingga pengawasan terhadap aset kripto sepenuhnya berada di bawah OJK.

Menurut Adi, peningkatan jumlah konsumen aset kripto perlu diimbangi dengan penguatan regulasi untuk memastikan perkembangan industri berlangsung secara aman dan bertanggung jawab.

Pada saat yang sama, OJK berupaya memastikan regulasi yang diterapkan tidak menghambat inovasi di sektor keuangan digital yang berkembang dengan cepat.

OJK Gunakan Regulatory Sandbox dan Perkuat Perlindungan Konsumen

Salah satu pendekatan yang digunakan OJK dalam menghadapi perkembangan inovasi keuangan digital adalah regulatory sandbox.

Melalui regulatory sandbox, inovator dan regulator dapat berinteraksi untuk menguji berbagai inovasi baru.

Mekanisme tersebut juga digunakan untuk mengidentifikasi risiko yang mungkin muncul sekaligus menentukan kebutuhan pengaturannya.

OJK turut mengacu pada prinsip internasional same activity, same risk, same regulation dalam menyusun kerangka pengaturan.

Prinsip tersebut mengatur bahwa aktivitas dengan karakteristik dan tingkat risiko yang sama perlu dikenai pengaturan yang setara.

Ke depan, OJK akan mengarahkan penguatan ekosistem aset kripto untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap industri tersebut.

OJK juga memberikan perhatian terhadap aspek keamanan dari berbagai risiko yang menyertai perkembangan aset keuangan digital, termasuk ancaman siber.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026