
Pantau - DPR RI menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Persetujuan diberikan setelah Rapat Paripurna DPR RI menerima laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK.
Sarjito sebelumnya ditetapkan sebagai calon terpilih setelah memperoleh persetujuan Komisi XI DPR RI melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat.
Rapat Paripurna DPR RI Setujui Sarjito
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2026–2031 tersebut dapat disetujui?” ujar Sari di hadapan para anggota dewan.
Pertanyaan tersebut kemudian mendapat respons “setuju” dari anggota DPR RI yang mengikuti Rapat Paripurna.
Setelah memperoleh persetujuan Rapat Paripurna, Sari menetapkan sekaligus memperkenalkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031.
Komisi XI Pilih Sarjito secara Musyawarah
Komisi XI DPR RI sebelumnya melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap Sarjito pada 24 Agustus 2026.
Sarjito menjadi satu-satunya calon yang mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan tersebut.
Setelah proses fit and proper test, Komisi XI DPR RI melanjutkan tahapan pemilihan melalui pengambilan keputusan dalam rapat internal.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P. menyampaikan keputusan memilih Sarjito dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat.
“Melalui Rapat Internal Komisi XI DPR RI, Komisi XI DPR RI secara musyawarah untuk mufakat menyetujui Sdr. Sarjito, S.H., S.E., M.B.A., M.Kn. sebagai Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terpilih Periode 2026–2031,” ujar Dolfie.
Pembahasan Berawal dari Keputusan Rapat Konsultasi
Pembahasan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK merupakan tindak lanjut Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah pada 18 Agustus 2026.
Melalui keputusan tersebut, Komisi XI DPR RI mendapat tugas membahas calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK.
Setelah menyampaikan hasil uji kepatutan dan kelayakan serta keputusan internal Komisi XI, Dolfie meminta Rapat Paripurna DPR RI memberikan persetujuan terhadap hasil pembahasan tersebut.
“Demikian Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Selanjutnya, agar Rapat Paripurna DPR RI hari ini dapat memberikan persetujuannya,” tuturnya.
Rapat Paripurna DPR RI kemudian menyetujui laporan Komisi XI DPR RI tersebut dan menetapkan Sarjito untuk periode 2026–2031.
- Penulis :
- Leon Weldrick




