
Pantau - DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026 setelah rangkaian pembahasan diselesaikan sesuai jadwal yang telah disusun Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan kepastian tersebut dalam laporan pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut Habiburokhman, Desember bukan sekadar target, melainkan waktu yang dihitung berdasarkan rencana jadwal rapat kerja pembahasan RUU hingga pengesahannya dalam rapat paripurna.
"Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," kata Habiburokhman.
DPR Libatkan 50 Narasumber dan Serap Aspirasi Daerah
Habiburokhman menjelaskan penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena regulasi tersebut memuat konsep yang sama sekali baru dalam sistem hukum Indonesia.
Indonesia sejauh ini belum memiliki undang-undang khusus mengenai perampasan aset, berbeda dengan sejumlah regulasi lain yang sebelumnya telah tersedia.
Komisi III DPR RI telah memanggil 50 narasumber untuk memberikan pandangan dalam proses perumusan konsep RUU Perampasan Aset.
Sebanyak 46 anggota Komisi III DPR RI juga menyerap aspirasi terkait rancangan undang-undang tersebut dari daerah pemilihan masing-masing.
"Bahkan kami terakhir kemarin mendapat pencerahan dan penguatan secara moril dari Ustaz Das'ad Latif dan rekan-rekan ya, yang memberikan dukungan serius terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini," kata Habiburokhman.
RUU Atur Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana
Habiburokhman menjelaskan RUU Perampasan Aset akan mengatur perampasan aset terkait tindak pidana sebagai respons terhadap masih rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara.
Berdasarkan data yang disampaikannya, pengembalian kerugian negara paling besar baru sekitar 20 persen dari kerugian riil dalam tindak pidana korupsi.
RUU tersebut juga dirancang untuk melengkapi aturan mengenai cakupan aset, perkara yang terhambat, prosedur perampasan, serta tata kelola aset.
Kategori aset yang dapat dirampas antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang menjadi alat atau sarana tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian akibat tindak pidana.
Komisi III DPR memastikan aturan tersebut tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara atas harta benda.
"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," katanya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



