
Pantau - Anggota MPR RI dari kelompok DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan bermotif ekonomi.
Fahira menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan pelaku kejahatan tidak tetap menikmati keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
"Saya mendukung target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya," ujar Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Enam Urgensi Perampasan Aset
Fahira menyebut urgensi pertama adalah memastikan keuntungan hasil kejahatan dapat dirampas negara karena hukuman badan dinilai belum cukup apabila pelaku atau jaringannya masih bisa menikmati, menyembunyikan, memindahkan, atau mewariskan hasil kejahatan.
"Selain dipidana, hasil kejahatannya juga harus dikejar. Jangan sampai negara berhasil menghukum orangnya, tetapi gagal mengambil kembali kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut," kata Fahira Idris.
Urgensi kedua adalah menutup celah ketika proses pidana tidak dapat dituntaskan melalui mekanisme non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa bergantung pada putusan pemidanaan terhadap pelaku.
Mekanisme tersebut dinilai relevan ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.
Urgensi ketiga adalah memutus kekuatan ekonomi jaringan kejahatan, termasuk korupsi, pencucian uang, narkotika, kejahatan terorganisasi, dan tindak pidana lain yang menghasilkan keuntungan ekonomi.
"Kalau ingin melemahkan jaringan kejahatan, putus juga sumber ekonominya. Mengejar uang, aset, dan keuntungan ilegal sama pentingnya dengan menangkap pelakunya," tukasnya.
Urgensi keempat adalah memperkuat kemampuan Indonesia mengembalikan aset hasil kejahatan yang dipindahkan ke luar negeri melalui rekening, perusahaan, aset, maupun instrumen keuangan di berbagai yurisdiksi.
Fahira mengaitkan kebutuhan tersebut dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia dan menempatkan pengembalian aset sebagai prinsip fundamental dalam pemberantasan korupsi.
Fahira Minta Hak Masyarakat Tetap Terlindungi
Urgensi kelima, menurut Fahira, adalah memastikan aset yang telah dirampas dapat dikelola secara profesional dan dikembalikan manfaat ekonominya kepada negara serta masyarakat.
"Aset hasil kejahatan yang kembali kepada negara harus dikelola secara transparan dan memberi manfaat nyata. Orientasinya adalah memulihkan kerugian serta mengembalikan nilai ekonomi kepada negara dan masyarakat," imbuh Fahira Idris.
Urgensi keenam adalah membangun mekanisme perampasan aset yang tegas dengan tetap menjamin due process of law, terutama karena aturan tersebut akan memberikan kewenangan untuk memblokir, menyita, dan merampas aset.
Fahira menegaskan kewenangan yang kuat dalam mengejar aset hasil kejahatan harus diimbangi dengan kontrol pengadilan dan transparansi untuk mencegah penyalahgunaan.
Ia berharap proses pembahasan hingga Desember 2026 dimanfaatkan untuk menyempurnakan substansi RUU sekaligus membuka ruang partisipasi publik agar regulasi yang dihasilkan efektif dan adil.
"Nantinya saat disahkan, UU Perampasan Aset ini harus menjadi bagian dari penguatan ekosistem pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi secara keseluruhan, mulai dari pencegahan, penelusuran aliran dana, pemidanaan pelaku, pemulihan aset, hingga pengelolaan hasil rampasan," pungkasnya.
Komisi III DPR RI sebelumnya menyatakan penyusunan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



