HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Selanjutnya Dibawa ke Rapat Paripurna

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Selanjutnya Dibawa ke Rapat Paripurna
Foto: (Sumber :Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda Pengambilan Keputusan atas hasil Harmonisasi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto : Arifman/Andri .)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut dan diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan keputusan diambil setelah Baleg mendengarkan pandangan mini fraksi dan pandangan pihak pengusul RUU.

“Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan mini fraksi, pandangan pengusul RUU, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob kepada peserta rapat yang kemudian memberikan persetujuan.

Persetujuan tersebut membuka jalan bagi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk melanjutkan tahapan pembentukan undang-undang sesuai ketentuan yang berlaku.

Draf RUU Ditandatangani Usai Harmonisasi

Setelah memperoleh persetujuan peserta rapat, Baleg melanjutkan proses dengan penandatanganan draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Penandatanganan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses harmonisasi yang telah dilakukan Baleg bersama pihak pengusul.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari yang mewakili pengusul RUU mengapresiasi masukan, catatan, dan persetujuan Baleg selama proses harmonisasi.

“Kami dari Komisi IX DPR RI tentunya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, catatan dan juga tentu persetujuan yang sudah diberikan dari Badan Legislasi dan seluruh anggota Badan Legislasi agar Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini bisa kami proses lebih lanjut,” ujar Putih.

Menurut Putih, berbagai masukan selama harmonisasi menjadi bagian penting dalam memperkuat substansi RUU sebelum memasuki tahapan legislasi selanjutnya.

RUU Diharapkan Jadi Usul Inisiatif DPR

Putih mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selanjutnya diharapkan dapat diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai usul inisiatif DPR.

Ia berharap proses legislasi tersebut menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum lebih baik di bidang ketenagakerjaan.

“Tentu kami berharap apa yang kita sudah diskusikan pada hari ini dan menjadi keputusan pada malam hari ini, ini bisa menjadikan fungsi legislasi kita di dalam memberikan kepastian terhadap regulasi di bidang ketenagakerjaan menjadi lebih baik lagi ke depan dan tentunya untuk kepentingan bangsa dan negara,” katanya.

Persetujuan hasil harmonisasi menjadi tahapan bagi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk melanjutkan proses pembentukan sebelum diajukan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai usul inisiatif DPR.

Penulis :
Ahmad Yusuf