
Pantau - Komisi V DPR RI mengevaluasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol dengan menyoroti penanganan kecelakaan, kesiapan menghadapi kebakaran kendaraan listrik, hingga geometri sejumlah ruas jalan yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna.
Evaluasi tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah penanganan darurat kendaraan listrik di jalan tol karena proses pemadamannya lebih sulit dibandingkan kendaraan konvensional berbahan bakar minyak.
Risiko baterai terbakar, ledakan, hingga sengatan listrik membuat Komisi V mendorong seluruh pengelola jalan tol memiliki peralatan khusus untuk menangani kebakaran kendaraan listrik.
“Ada temuan menarik dari kami. Tadi ada pertanyaan saya kepada Kepala KNKT. Lebih mudah memadamkan mobil konvensional yang berbahan bakar bensin atau mobil listrik? Ternyata jauh lebih sulit memadamkan mobil listrik. Karena di mobil listrik itu baterainya gampang terbakar, bisa menimbulkan ledakan, dan bisa mengeluarkan sengatan listrik kalau misalnya terbakar di kala hujan. Jadi, nanti syarat yang kami wajibkan untuk pemilik jalan tol ke depan adalah semua pemilik jalan tol harus punya alat untuk memadamkan ketika ada mobil listrik yang terbakar,” jelasnya.
Geometri Jalan Tol Dinilai Perlu Dievaluasi
Selain penanganan kendaraan listrik, Lasarus menyoroti geometri jalan tol yang sejak tahap perencanaan dan desain dinilai banyak belum memenuhi SPM.
Berdasarkan pemaparan KNKT dalam rapat tersebut, hampir seluruh jalan tol yang beroperasi di Indonesia dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar pelayanan yang layak bagi masyarakat sebagai pengguna jalan berbayar.
Komisi V meminta KNKT mengurai kondisi geometrik pada seluruh ruas jalan tol di Indonesia untuk mengidentifikasi bagian jalan yang berpotensi membahayakan pengguna.
“Tadi juga Kepala KNKT menyampaikan bahwa jalan tol kita itu dari sisi SPM, sejak awal sudah banyak yang tidak memenuhi, mulai dari desain, bahkan dari perencanaan. Kami minta supaya KNKT mengurai seluruh ruas jalan tol di Indonesia, ada berapa geometrik jalan di masing-masing ruas itu yang membahayakan pengguna jalan. Jadi ini masih ada beberapa perlanjutan,” ujar Lasarus.
Hasil pemetaan tersebut diharapkan menjadi bagian dari evaluasi lanjutan terhadap keselamatan dan kualitas pelayanan jalan tol.
Jalan Tol Habis Konsesi Diusulkan Dikelola BLU
Komisi V DPR RI juga membahas mekanisme pengelolaan jalan tol setelah masa konsesinya berakhir.
Lasarus mendorong agar jalan tol yang telah habis masa konsesinya dikembalikan sepenuhnya kepada negara untuk kepentingan masyarakat.
Ia mengusulkan pengelolaan jalan tol tersebut dilakukan melalui Badan Layanan Umum (BLU), bukan diserahkan kepada BUMN, agar orientasinya lebih menitikberatkan pada pelayanan publik dibandingkan keuntungan.
”Kemudian masalah konsesi juga kami bahas. Kalau sudah habis masa konsesi, mekanismenya bagaimana? Kami akan mengusulkan mungkin dalam konsep ini nanti tidak diserahkan ke BUMN, melainkan berupa BLU (Badan Layanan Umum). Dia tidak mengambil keuntungan, tetapi hanya sifatnya untuk pelayanan saja. Jadi, tidak bicara lagi soal profit-oriented,” pungkas Lasarus.
- Penulis :
- Aditya Yohan



