
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelelangan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai persoalan dalam praktik lelang di Indonesia.
RUU Pelelangan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026 sehingga Baleg mulai menghimpun pandangan dari para pemangku kepentingan sebelum menyusun draf regulasi tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menjadi langkah awal untuk menjaring persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan lelang.
“Kehadiran para narasumber ini kita butuhkan mengingat regulasi lelang saat ini masih tersebar dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Martin dalam RDPU Baleg DPR RI dengan sejumlah organisasi profesi di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Lelang Elektronik hingga Harga Limit Jadi Sorotan
Martin mengatakan regulasi baru perlu mengakomodasi berbagai perkembangan dalam praktik lelang, termasuk penggunaan lelang elektronik atau e-auction.
Persoalan lain yang menjadi perhatian meliputi penyelesaian sengketa dan perlawanan eksekusi, penentuan standar harga limit yang berkeadilan, hingga masih minimnya literasi masyarakat mengenai lelang.
“Mulai dari tantangan adaptasi lelang elektronik, e-auction, penyelesaian sengketa dan perlawanan eksekusi, penentuan standar harga limit yang berkeadilan, hingga minimnya literasi lelang di masyarakat,” katanya.
Menurut Martin, penjaringan aspirasi sejak tahap awal diperlukan agar RUU Pelelangan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus mengikuti inovasi pasar digital dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Umum Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) Oscar Sagita menilai regulasi juga harus menyesuaikan perkembangan objek lelang yang tidak lagi terbatas pada benda fisik.
Hak kekayaan intelektual, hak sewa, saham, hingga aset berbasis digital dinilai memiliki nilai ekonomis sehingga membutuhkan kejelasan dalam pengaturan lelang.
“Apapun yang bernilai ekonomis itu bisa menjadi objek lelang. Jadi mungkin norma ini yang perlu diberikan penguatan,” ujar Oscar.
Media Sosial dan Perlindungan Pembeli Diusulkan Masuk Pengaturan
Oscar juga menilai ketentuan mengenai pengumuman lelang perlu mengikuti perkembangan teknologi serta perubahan pola masyarakat dalam mengonsumsi informasi.
Menurutnya, media sosial dapat digunakan sebagai sarana untuk memperluas penyebaran informasi mengenai pelaksanaan lelang.
“Jadi lelang ataupun pengumuman apapun di Indonesia itu lebih efektif lewat TikTok, IG, thread, dan media-media sosial lainnya,” katanya.
Selain perkembangan digital, Oscar menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pembeli setelah proses lelang selesai untuk menjaga kepercayaan terhadap mekanisme tersebut.
Ketua Umum Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Martin Erwan turut mengusulkan agar RUU Pelelangan secara tegas mengatur perlindungan bagi pembeli lelang yang beritikad baik.
Menurut Martin Erwan, perlindungan diperlukan agar pembeli yang telah mengikuti prosedur dan memenuhi kewajibannya memperoleh kepastian hukum.
“Sangat penting karena menjamin satu kepastian bagi pembeli pelelang,” ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan



