
Pantau - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai penundaan transaksi sementara oleh bank untuk kepentingan penegakan hukum dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar kewenangan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurut Agus, bank pada prinsipnya perlu menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum apabila dilakukan melalui mekanisme yang sah.
Bank tidak berada dalam posisi menentukan ada atau tidaknya tindak pidana sehingga tindakan terhadap rekening perlu dipahami sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
"Pada kenyataannya Kepolisian bisa langsung minta bank menunda transaksi di kasus korupsi atau kriminal lainnya. Dalam artian, bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku," ungkap Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Agus mengatakan bank sebagai penyedia jasa keuangan memiliki kewajiban mematuhi ketentuan perbankan sekaligus menindaklanjuti permintaan aparat yang mempunyai dasar kewenangan.
"Bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku," katanya menanggapi polemik rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Menurut Agus, tindakan perbankan dalam situasi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan regulasi.
Ia menilai posisi Bank Mandiri dalam kasus AMPB perlu dilihat sebagai pihak yang menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, bukan pihak yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK menyebut tindakan yang dilakukan Bank Mandiri telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dian menjelaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang TPPU dan Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Menurut Dian, mekanisme penundaan transaksi harus dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak secara otomatis menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



