HOME  ⁄  Nasional

Polres Pasaman Barat Tetapkan Lima Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polres Pasaman Barat Tetapkan Lima Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas
Foto: (Sumber :Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto (tengah) saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti dugaan pemerkosaan terhadap warga disabilitas, Rabu (26/8/2026). ANTARA/Altas Maulana..)

Pantau - Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perkosaan dan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual berusia 22 tahun di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan kelima tersangka masing-masing berinisial A (29), AA (31), YA (26), AP (23), dan N (30).

Empat tersangka bekerja sebagai nelayan, sedangkan satu lainnya merupakan buruh dan seluruhnya tercatat sebagai warga Air Bangis.

Dugaan penyekapan terhadap korban terjadi di rumah tersangka A di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, sejak Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB hingga Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasus Terungkap setelah Korban Tak Pulang

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban khawatir karena korban tidak pulang ke rumah dalam waktu cukup lama.

Berdasarkan informasi warga, korban diketahui sempat berada di rumah tersangka A sehingga seorang saksi bernama Insanul Kamal mendatangi lokasi pada 19 Agustus 2026.

Korban tidak ditemukan ketika rumah tersebut diperiksa dan tersangka A juga tidak mengakui keberadaan korban.

Tak lama kemudian, korban ditemukan di rumah warga lain dalam kondisi yang menurut kepolisian menunjukkan dugaan pengaruh narkotika jenis sabu.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Air Bangis untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi penggunaan narkotika jenis sabu, ditemukan luka pada tubuh korban, serta tanda-tanda kekerasan seksual.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, para tersangka diduga secara bergantian melakukan kekerasan seksual terhadap korban selama periode 15 hingga 19 Agustus 2026.

"Motif kejadian adalah memanfaatkan kondisi korban yang penyandang disabilitas intelektual serta berada dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh narkotika jenis sabu," kata Agung.

Lima Tersangka Ditahan, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu helai baju daster lengan pendek berwarna biru, satu helai celana dalam berwarna krem, dan barang bukti lainnya.

Empat tersangka ditangkap secara bertahap di lokasi berbeda, sedangkan satu tersangka menyerahkan diri kepada kepolisian.

"Semua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Agung.

Agung menegaskan kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan yang menargetkan penyandang disabilitas.

"Ini adalah kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia dan martabat korban. Kami akan proses hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang membantu menemukan korban dan mengungkap kasus tersebut.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan dan membantu menemukan korban. Ini menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi. Namun, kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Biarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur," sebutnya.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta berkoordinasi dengan RSUD Pasaman Barat untuk memastikan hasil pemeriksaan medis dan meminta keterangan ahli mengenai kondisi disabilitas korban.

"Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Tim penyidik akan melakukan pendalaman, berkoordinasi dengan RSUD Pasaman Barat untuk memastikan hasil pemeriksaan medis, dan meminta keterangan ahli terkait kondisi disabilitas korban. Proses hukum akan kami jalankan sampai tuntas," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan d, ayat (10), serta ayat (11) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyesuaian pidana.

Penulis :
Ahmad Yusuf