HOME  ⁄  Nasional

Yusril Buka Peluang Kuasa Hukum Wakili Pemilik Merek Asing Tanpa Anak Perusahaan di Indonesia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Yusril Buka Peluang Kuasa Hukum Wakili Pemilik Merek Asing Tanpa Anak Perusahaan di Indonesia
Foto: (Sumber :Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam pertemuan dengan Asosiasi Merek Dagang Internasional (INTA), di Jakarta, Senin (24/8/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI).)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka peluang penggunaan kuasa hukum atau perwakilan resmi pemilik merek asing yang bertempat di Indonesia dalam mekanisme rekordasi tanpa mengharuskan perusahaan asing mendirikan anak perusahaan.

Peluang tersebut mencuat setelah Asosiasi Merek Dagang Internasional (INTA) menyampaikan kendala sejumlah pemilik merek asing dalam menggunakan mekanisme rekordasi saat pertemuan di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Kendala itu terutama berkaitan dengan persyaratan keberadaan anak perusahaan atau entitas pemilik merek asing di Indonesia.

"Namun kemungkinan tersebut masih merupakan bahan kajian dan belum menjadi keputusan atau perubahan kebijakan," ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Pemerintah Kaji Aturan Rekordasi Merek Asing

Mekanisme rekordasi merupakan pencatatan merek pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai salah satu instrumen untuk mencegah masuknya barang yang diduga menggunakan merek tanpa hak.

Yusril mengatakan pembahasan mengenai kemungkinan penggunaan kuasa hukum tersebut perlu melibatkan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Pemerintah juga akan mengkaji persoalan itu dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan efektivitas pelindungan merek.

Kemenko Kumham Imipas akan menjalankan fungsi koordinasi dengan menghimpun masukan dan mendorong pembahasan lintas kementerian serta lembaga.

"Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat diterapkan secara efektif," tuturnya.

INTA Tawarkan Pelatihan Kekayaan Intelektual

Pertemuan tersebut juga membahas peluang kerja sama peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual.

INTA menawarkan pelatihan bagi pemeriksa merek, hakim, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya yang dapat diselenggarakan secara tatap muka maupun daring.

Kemenko Kumham Imipas menyambut tawaran tersebut sebagai peluang memperkuat pemahaman mengenai karakteristik pelanggaran kekayaan intelektual serta mendukung pencegahan dan penegakan hukum yang lebih efektif.

“Kemenko terbuka untuk melanjutkan komunikasi dan koordinasi dengan INTA. Berbagai isu yang disampaikan dalam pertemuan ini akan kami tindak lanjuti dan koordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya,” kata Yusril.

Penulis :
Ahmad Yusuf