
Pantau - Kepolisian menyatakan dua alat bukti telah terpenuhi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar yang menjerat Ruben Onsu sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan penyidik belum dapat mengungkap jenis dua alat bukti yang telah dikantongi dalam perkara tersebut.
"Materi penyidikan tentunya ya sudah terpenuhi itu dua alat bukti, tentunya tidak saya sampaikan di sini rekan-rekan," kata AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Penyidik saat ini masih melanjutkan proses penyidikan terhadap Ruben Onsu atau RSO yang telah berstatus sebagai tersangka.
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ruben Onsu pada 28 Agustus
Kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada RSO untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Hingga Rabu, pihak RSO belum memberikan konfirmasi mengenai kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut.
"Baik rekan-rekan, terkait surat panggilan terhadap RSO sudah dikirimkan. Kemudian itu surat panggilan jadwal pemeriksaan untuk hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026. Kemudian sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadirannya. Tentunya kita tunggu sampai tiba waktu sesuai dengan surat panggilan," katanya.
Apabila RSO tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, kuasa hukum RSO disebut telah menyampaikan rencana meminta mediasi untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Pada Senin, 24 Agustus 2026, Maci Ahmad mendatangi penyidik dan menyerahkan surat kuasa untuk melakukan pendampingan terhadap RSO.
Kepolisian menyatakan peluang penyelesaian melalui mediasi antara kedua pihak masih terbuka, tetapi proses hukum tetap berjalan karena perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
"Kalau dari kepolisian tentunya masih proses penyidikan, tentunya prosesnya berjalan," ucapnya.
Penahanan Ruben Onsu Belum Diputuskan
Mengenai kemungkinan penahanan, kepolisian belum mengambil keputusan apakah RSO akan ditahan atau tidak.
RSO terlebih dahulu akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengenai penahanan.
"Tentunya diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti, kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya nanti proses penyidikan," kata Joko.
Kasus tersebut bermula ketika Ruben menawarkan korban berinisial DM untuk berinvestasi dalam usaha jual beli sebuah produk.
Ruben dan DM kemudian membuat perjanjian kerja sama investasi dengan Ruben disebut menjanjikan keuntungan kepada DM dari kerja sama tersebut.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, DM tidak memperoleh keuntungan yang sebelumnya dijanjikan.
Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai Rp3,5 miliar yang kini masih ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
- Penulis :
- Leon Weldrick



