
Pantau - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan Indonesia tidak akan mengemis royalti, tetapi memperjuangkan keadilan dan transparansi pembayaran bagi pelaku industri kreatif nasional.
Pernyataan itu disampaikan Supratman dalam Global Forum on Intellectual Property (GFIP) yang menjadi bagian dari rangkaian Singapore IP Week 2026 di Singapura, Rabu (26/8/2026).
Menurut Supratman, perjuangan Indonesia bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan memastikan para pencipta memperoleh penghargaan dan imbalan yang layak atas karya mereka.
"Isu royalti digital bukan hanya persoalan hukum kekayaan intelektual, melainkan merupakan bagian dari agenda pertumbuhan ekonomi yang inklusif," kata Supratman saat dikonfirmasi dari Jakarta.
Indonesia Dorong Instrumen Internasional soal Royalti Digital
Pemerintah memandang persoalan royalti digital tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, tetapi juga berhubungan langsung dengan pembangunan ekonomi yang inklusif.
Sebagai bentuk komitmen di tingkat internasional, Indonesia telah mengajukan proposal mengenai Instrumen Internasional yang Mengikat secara Hukum terkait Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital.
Proposal tersebut diajukan melalui Komite Tetap tentang Hak Cipta dan Hak-Hak Terkait (SCCR) di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Pemerintah Indonesia menilai ekonomi kreatif yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila pencipta memperoleh penghargaan serta imbalan yang layak atas karya mereka.
Karena itu, Supratman mengajak negara-negara ASEAN bersama China dan Korea memperjuangkan transparansi dan keadilan dalam tata kelola royalti.
Indonesia juga menyatakan kesiapan berkolaborasi dengan Singapura, seluruh negara anggota ASEAN, WIPO, serta berbagai mitra internasional.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk menjadikan ASEAN dan kawasan Asia sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi dunia yang berbasis pada kekayaan intelektual.
Royalti Karya Jurnalistik Turut Diperjuangkan
Perjuangan Indonesia mengenai tata kelola royalti tidak hanya menyasar industri musik, tetapi juga mencakup hak royalti bagi karya jurnalistik.
Pemerintah terus mendorong pembaruan regulasi dan penguatan ekosistem kekayaan intelektual melalui sinergi dengan berbagai pihak, termasuk media massa.
Sinergi dengan media turut ditempatkan dalam konteks ASEAN Journalism untuk memperluas perhatian terhadap perlindungan kekayaan intelektual.
Kolaborasi dengan insan pers di tingkat regional diharapkan mampu memperluas penyebaran informasi mengenai kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap karya.
Kerja sama tersebut juga diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola kekayaan intelektual di kawasan Asia Tenggara.
Forum Dihadiri Pejabat dan Tokoh Internasional
Global Forum on Intellectual Property di Singapura turut dihadiri Menteri Hukum merangkap Menteri Kedua Urusan Dalam Negeri Singapura Edwin Tong.
Forum tersebut juga dihadiri Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Tan See Leng, Menteri Industri, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi Kamboja Hem Vanndy, Direktur Jenderal WIPO Daren Tang, serta pimpinan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS).
- Penulis :
- Shila Glorya



