
Pantau - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menunggu proses pembahasan di DPR RI setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas untuk menindaklanjuti regulasi tersebut.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI M. Qodari menyampaikan perkembangan tersebut saat memberikan keterangan kepada media di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Qodari mengatakan Presiden Prabowo mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset karena aturan tersebut dinilai dapat membantu menangani berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat.
"Jadi ini sebetulnya nanti akan sangat bermanfaat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dialami oleh masyarakat, bukan hanya yang ada di pemerintahan," kata Qodari.
RUU Perampasan Aset Tak Hanya Menyasar Korupsi
Qodari menjelaskan cakupan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan pemerintahan, tetapi juga tindak pidana umum yang menimbulkan kerugian bagi publik.
Penipuan investasi, persoalan perasuransian, hingga kejahatan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah termasuk masalah yang menjadi fokus perlindungan hukum melalui regulasi tersebut.
Menurut Qodari, penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan proses panjang karena berkaitan dengan fondasi sistem hukum pidana Indonesia, termasuk revisi KUHP dan KUHAP.
Kajian mengenai regulasi tersebut dimotori Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono bersama akademisi dari sejumlah perguruan tinggi.
Kajian itu antara lain memetakan empat model atau pola penerapan sistem perampasan aset yang berlaku di berbagai negara.
"Jadi sekarang sudah punya fundamental, sudah punya pondasi yang baguslah untuk bisa menyiapkan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Qodari.
Proses Legislasi Berjalan di DPR
Qodari menyatakan proses legislasi RUU Perampasan Aset masih berlangsung di parlemen dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
"Tapi ongoing (berlangsung) di DPR dan instruksi dari Presiden sangat jelas, dan sejalan dengan aspirasi masyarakat," tuturnya.
Proses pembahasan di DPR menjadi tahapan berikutnya dalam upaya membentuk regulasi perampasan aset yang dapat menjangkau hasil berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



