
Pantau - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026, dengan membawa dua tuntutan terkait pemberantasan korupsi dan menegaskan demonstrasi tersebut akan berlangsung damai.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan dua tuntutan itu adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
“Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh. Kami mendukung gerakan kawan-kawan di Jabodetabek yang akan menggelar aksi 27 Agustus,” kata Botok saat ditemui di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
AMPB Tegaskan Tak Bawa Agenda Lengserkan Prabowo-Gibran
Botok menegaskan aksi AMPB tidak membawa agenda untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Tidak ada lengserkan Prabowo-Gibran. Kita mendukung pemerintahan Prabowo agar lebih baik,” ujarnya.
Menurut Botok, kedatangan AMPB ke Jakarta bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai pemberantasan korupsi sekaligus mendukung aksi masyarakat di kawasan Jabodetabek.
AMPB sebelumnya telah menyampaikan aspirasi serupa di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2026 dengan meminta DPRD Kabupaten Pati mengusulkan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Setelah mengetahui adanya rencana aksi dengan tuntutan serupa di Jakarta, AMPB memutuskan ikut datang dan menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI.
“Kita datang ke DPR RI untuk memberi masukan agar segera disahkan RUU tersebut,” katanya.
Aksi Dipusatkan di Depan Gedung DPR RI
Botok memastikan aksi AMPB hanya dipusatkan di depan Gedung DPR RI dan tidak akan meluas ke lokasi lain.
Ia juga menegaskan AMPB tidak mengajak kelompok maupun masyarakat melakukan tindakan anarkis selama penyampaian aspirasi.
“Kita aksi fokus di depan DPR RI dan kita fokus kepada dua tuntutan itu,” ujarnya.
AMPB menempatkan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor sebagai dua tuntutan utama yang akan disampaikan dalam aksi tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan



