HOME  ⁄  Nasional

Habibur Rochman Menepis Tuduhan Terlibat Penundaan Rekening Aktivis Pati

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Habibur Rochman Menepis Tuduhan Terlibat Penundaan Rekening Aktivis Pati
Foto: (Sumber :Anggota DPR Muhammad Habibur Rochman menyampaikan keterangan kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya).)

Pantau - Anggota DPR Muhammad Habibur Rochman menepis tuduhan yang menyebut dirinya menginstruksikan penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.

Habibur menyampaikan bantahan tersebut dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2026), setelah namanya dicatut dalam narasi yang beredar di media sosial.

"Saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah menyuruh atau menginstruksi, bahkan kewenangan pun saya tidak punya untuk melakukan hal semacam itu. Mungkin ada kemiripan nama, tapi saya tegaskan sekali lagi, haqqul yaqin bahwa itu bukanlah saya orangnya," kata Habibur.

Habibur Sebut Tuduhan sebagai Fitnah dan Hoaks

Habibur menjelaskan dirinya merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan VIII Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kota Mojokerto, dan Kota Madiun.

Ia juga bertugas di Komisi IV DPR yang membidangi sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan sehingga tidak berkaitan dengan urusan perbankan maupun penegakan hukum.

"Saya bukan anggota DPRD Pati ataupun anggota DPR RI dari dapil Pati. Dari situ saja sudah jelas bahwa itu fitnah dan hoaks yang tidak berdasar," tutur Habibur.

Habibur mengatakan tuduhan tersebut turut mencoreng nama baik dirinya, institusi DPR, dan partainya.

Rekening Supriyono sebelumnya diduga diblokir ketika dirinya mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8/2026).

Rekening tersebut disebut berisi Rp80,9 juta yang terdiri atas dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa.

Polda Metro Sebut Penundaan Transaksi Bukan Pemblokiran

Polda Metro Jaya menyatakan langkah yang dilakukan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam penyelidikan penghimpunan dana terkait AMPB merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

"Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Polda Metro menyebut penundaan transaksi tersebut berlaku paling lama lima hari kerja dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Budi memastikan nominal uang tetap berada di rekening pemilik selama penundaan transaksi dan akan dikembalikan setelah proses penyelidikan.

Polda Metro juga menyebut langkah tersebut mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Penulis :
Aditya Yohan