
Pantau - Komisi XI DPR RI memfokuskan kerja selama satu tahun masa sidang pada upaya menjaga stabilitas fiskal, memperkuat pengawasan sektor keuangan, serta mengawal reformasi ekonomi di tengah ketidakpastian perekonomian global.
Komisi XI menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan melalui sejumlah agenda strategis, mulai dari penyelesaian RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), implementasi UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), hingga pembahasan RAPBN 2027.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pembahasan RUU PFII telah diselesaikan sesuai tenggat tiga bulan yang diamanatkan UU P2SK.
“Kami menyelesaikan ini dalam waktu yang dimandatkan oleh Undang-Undang P2SK, yaitu tiga bulan. Mudah-mudahan persetujuan di tingkat dua akan mengikuti proses berikutnya hingga disetujui menjadi undang-undang. Dengan demikian, amanat Undang-Undang P2SK untuk menyelesaikan RUU PFII dalam waktu tiga bulan telah dijalankan tepat waktu oleh Komisi XI DPR RI bersama pemerintah,” ujar Misbakhun.
RUU PFII telah disepakati Komisi XI bersama pemerintah untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Komisi XI Mengawal RAPBN 2027 dan Pengawasan Keuangan
Pembahasan RAPBN 2027 menjadi salah satu agenda utama dengan belanja negara ditetapkan sebesar Rp4.097,2 triliun dan defisit Rp671,2 triliun atau sekitar 2,4 persen terhadap produk domestik bruto.
Komisi XI menilai postur tersebut perlu menjaga keseimbangan antara ekspansi pembangunan dan disiplin fiskal dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027.
“Pertumbuhan ekonomi 6 persen ini adalah pertumbuhan ekonomi yang memberikan pesan yang kuat kepada pasar bahwa Bapak Presiden memberikan sinyal yang optimistis terhadap pertumbuhan ekonomi kita tahun 2027 nanti. Jadi, 2027 kita ditargetkan keluar dari zona pertumbuhan 5 persen,” tutur Misbakhun.
Komisi XI juga mendorong percepatan investasi, hilirisasi industri, pembangunan tiga juta rumah, dan penyelesaian proyek strategis nasional untuk menciptakan lapangan kerja serta memperkuat konsumsi masyarakat.
Pada fungsi pengawasan, Komisi XI memperkuat pengawasan terhadap Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk menyepakati Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia Tahun 2026 serta membahas Rencana Kerja dan Anggaran OJK Tahun 2026.
Komisi XI juga menjalankan seleksi anggota Badan Supervisi OJK dengan 60 calon dari total 85 pendaftar dinyatakan memenuhi persyaratan administratif untuk mengikuti proses seleksi memperebutkan satu posisi.
“Harapannya adalah yang terbaik yang terpilih. Karena kita tahu, berdasarkan revisi Undang-Undang P2SK, OJK memiliki peran yang sangat penting. Tentu saja hal itu berimplikasi pada BS OJK yang juga memiliki peran sangat penting,” ungkap Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino.
Reformasi Sektor Keuangan Terus Diperkuat
Komisi XI turut melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dan menyepakati Sarjito untuk periode 2026–2031.
Pembentukan BMKS diharapkan meningkatkan transparansi perdagangan mineral dan komoditas strategis serta memperkuat posisi Indonesia dari price taker menuju price influencer bahkan price maker di pasar global.
Pengawasan juga dilakukan terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk terkait Program Penjaminan Polis, penguatan teknologi informasi, pemanfaatan artificial intelligence dalam pengawasan, serta program literasi dan inklusi keuangan.
“Kalau rumusan KPI-nya bisa ditentukan dengan baik, maka kami yakin program-program tersebut ke depan akan jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad.
Komisi XI juga memberikan perhatian terhadap perlindungan konsumen jasa keuangan, ekosistem asuransi kesehatan, aset keuangan digital dan kripto, serta penguatan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Komisi XI Menjaga Stabilitas dan Momentum Reformasi
Komisi XI menyatakan siap menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pengganti Perry Warjiyo setelah pengunduran dirinya sebagai Gubernur Bank Indonesia.
“Kami akan menjalankan fungsi konstitusional dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara,” ucap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro.
Komisi XI juga memperkuat sinergi dengan sejumlah lembaga dan mitra, termasuk melalui pertukaran pandangan dengan delegasi parlemen Korea Selatan mengenai mata uang digital dan aset digital serta sinkronisasi kebijakan pembangunan bersama Kementerian PPN/Bappenas.
Melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, Komisi XI DPR RI menyatakan akan terus mengawal reformasi ekonomi dan sektor keuangan untuk menjaga stabilitas, akuntabilitas, serta mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Aditya Yohan



