
Pantau - Panitia Kerja Harmonisasi RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyepakati penambahan jumlah komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dari sembilan menjadi 11 orang dalam rapat di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.
Kesepakatan tersebut berasal dari usulan Komisi I DPR RI dengan pertimbangan untuk mengakomodasi keterwakilan berbagai pemangku kepentingan dalam KPI.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan komposisi yang diusulkan terdiri atas tujuh perwakilan DPR serta masing-masing satu perwakilan pemerintah, masyarakat, lembaga penyiaran, dan akademisi.
“Usulan baru dari Komisi I, jumlah Komisioner KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) bertambah dari sembilan menjadi 11, pertimbangannya tujuh orang untuk perwakilan dari DPR, satu dari pemerintah, satu dari masyarakat, satu dari lembaga penyiaran, satu dari akademisi. Sehingga, bisa mengcover semua stakeholder,” ujar Dave.
Usulan 11 Komisioner KPI Sempat Dipersoalkan
Anggota Badan Legislasi DPR RI Jazuli Juwaini menilai jumlah 11 komisioner terlalu banyak dan berpotensi menimbulkan pemborosan.
“KPI ini, menurut saya, kalau (jumlah) 11 (komisioner) itu terlalu banyak anggotanya, KPU aja yang memilih (mengatur pencalonan,red) presiden dan wakil rakyat itu hanya sembilan orang. Jadi terlalu ada pemborosan di sini, jadi bagi saja (Komisioner KPI) seperti tiga dari DPR, tiga (dari) pemerintah dan tiga dari unsur masyarakat,” kata Jazuli.
Politikus Fraksi PKS tersebut juga menekankan independensi KPI harus tetap menjadi perhatian terlepas dari jumlah komisioner yang nantinya ditetapkan.
“Yang penting harus dijaga itu adalah KPI independensinya. Kita tidak ingin KPI ini represif karena kalau represif sewenang-wenang juga masalah, tetapi tidak juga dipukuli seperti kambing tapi ekornya dipegang. Dan ini juga nggak bisa kerja dengan baik. Menurut saya itu poin yang harus diperhatikan,” ungkapnya.
Anggota Komisi I DPR RI Wahyu Sanjaya turut mengusulkan komposisi sembilan komisioner dengan masing-masing tiga orang mewakili pemerintah, legislatif, dan masyarakat.
Baleg Menyetujui Penambahan Komisioner KPI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menjelaskan keputusan mengenai jumlah komisioner merupakan kewenangan Komisi I DPR RI sebagai pengusul RUU Penyiaran bersama pemerintah.
Menurut Sturman, Baleg bertugas melakukan harmonisasi dan sinkronisasi substansi RUU agar tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan undang-undang lainnya.
“Saya mengingatkan bahwa keputusan terkait jumlah komisioner KPI itu merupakan wewenang pengusul, yakni Komisi I DPR. Baleg hanya mengharmonisasi agar tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya,” ujar Sturman.
Pada akhir rapat, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengetuk palu sidang yang menandai disepakatinya penambahan jumlah komisioner KPI menjadi 11 orang dalam proses harmonisasi RUU Penyiaran.
- Penulis :
- Aditya Yohan



