HOME  ⁄  Nasional

Komisi XI DPR Menyetujui Sarjito sebagai Calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi XI DPR Menyetujui Sarjito sebagai Calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK
Foto: (Sumber :Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, saat Rapat Internal Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). Foto: Mario/Karisma.)

Pantau - Komisi XI DPR RI menyetujui Sarjito sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 melalui musyawarah mufakat.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Internal Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.

Persetujuan diberikan setelah Komisi XI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berupa uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Sarjito yang menjadi calon tunggal usulan Presiden RI.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan seluruh fraksi menyepakati Sarjito setelah proses tersebut selesai dilaksanakan.

"Fit and proper test-nya hasilnya adalah kita menyetujui pengajuan Bapak Presiden soal calon Kepala Eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Disetujui bahwa Pak Sarjito diterima setelah fit and proper, dan diterima secara musyawarah dan mufakat," ujar Misbakhun.

DPR Nilai Sarjito Mampu Membangun Pengawasan BMKS

Misbakhun menyebut rekam jejak dan paparan Sarjito menunjukkan pemahaman terhadap tugas serta fungsi yang akan dijalankan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS.

Komisi XI juga optimistis Sarjito mampu membangun infrastruktur pengawasan bursa baru tersebut dari awal sesuai amanat undang-undang.

"Kita harus yakin apa yang diajukan oleh Bapak Presiden itu adalah calon yang terbaik, memiliki kompetensi untuk bisa memulai menjalankan dan mengoperasionalkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis tersebut. Karena bagaimanapun juga, saya yakin instrumen di sekitar Bapak Presiden mampu mendeteksi kemampuan orang-orang yang dipilih tersebut," tegas Misbakhun.

Politikus Fraksi Partai Golkar itu juga meminta berbagai pihak tidak mengeluarkan spekulasi berlebihan mengenai pembentukan bursa komoditas tersebut karena dinilai dapat memicu ketidakpastian pasar.

Operasional BMKS Menunggu Regulasi Turunan

Misbakhun menjelaskan langkah teknis untuk mengoperasionalkan BMKS, termasuk transformasi kedaulatan harga dan penyusunan aturan teknis, akan dilakukan setelah regulasi turunannya diterbitkan.

"Kita menunggu dulu Peraturan Presidennya dan POJK-nya nanti akan seperti apa. Karena ini adalah bursa yang baru nanti dioperasionalkan, infrastrukturnya kita siapkan dulu. Jangan terlalu berlebihan dengan terlalu banyak pertanyaan, karena nanti akan membuat spekulasi di pasar yang akan diregulasi," urainya.

Pembentukan pengawasan BMKS di bawah OJK merupakan amanat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat arsitektur sektor keuangan sekaligus mendukung kedaulatan sumber daya alam nasional.

Penulis :
Ahmad Yusuf