
Pantau - Anggota DPD RI Fahira Idris mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan untuk memastikan pelaku korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya tidak dapat menikmati hasil tindak pidana.
Fahira menilai Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang mampu memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan, termasuk ketika proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dituntaskan.
"Saya mendukung target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya," kata Fahira dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Fahira, hukuman pidana tidak cukup apabila aset hasil kejahatan masih dapat disembunyikan, dipindahkan, atau diwariskan.
Perampasan Aset Dinilai Bisa Memutus Pendanaan Kejahatan
Fahira menyoroti mekanisme non-conviction based forfeiture (NCBAF) dalam RUU Perampasan Aset yang memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa bergantung pada putusan pemidanaan terhadap pelaku.
"Mekanisme ini relevan antara lain ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat aset hasil tindak pidana yang belum dirampas," kata senator Jakarta tersebut.
Menurut Fahira, regulasi itu juga diperlukan untuk memutus sumber pendanaan kejahatan bermotif ekonomi, seperti pencucian uang, narkotika, dan kejahatan terorganisasi.
"Pengejaran aset menjadi penting karena hasil kejahatan dapat diputar kembali untuk membiayai operasi, memperluas jaringan atau menyamarkan aktivitas ilegal," ucapnya.
Fahira juga meyakini RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kemampuan Indonesia mengembalikan aset hasil kejahatan yang dibawa ke luar negeri melalui kerja sama internasional.
Ia menilai aset yang berhasil dikuasai kembali oleh negara harus dikelola secara transparan dan profesional agar tetap memiliki nilai serta memberikan manfaat kepada masyarakat.
"Aset hasil kejahatan yang kembali kepada negara harus dikelola secara transparan dan memberi manfaat nyata. Orientasinya adalah memulihkan kerugian serta mengembalikan nilai ekonomi kepada negara dan masyarakat," ucapnya.
DPR Targetkan RUU Rampung Desember 2026
Fahira menekankan besarnya kewenangan negara untuk memblokir, menyita, dan merampas aset harus tetap diimbangi dengan proses hukum yang adil atau due process of law.
"Indonesia membutuhkan undang-undang yang membuat negara kuat menghadapi hasil kejahatan. Kewenangan yang kuat itu harus selalu diimbangi kontrol pengadilan dan transparansi," kata Fahira.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Komisi III DPR sejauh ini telah menggelar 35 kali rapat dengar pendapat umum, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat sebagai bagian dari pembahasan RUU tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan



