
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, yang mencuat setelah dirinya mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” kata Dian dalam jawaban tertulis kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
OJK juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait agar persoalan penundaan transaksi tersebut dapat segera diselesaikan.
OJK Pantau Pemulihan Akses Rekening
OJK meminta bank terkait terus melakukan koordinasi dan mengambil berbagai tindakan penyelesaian yang diperlukan selama masa penundaan transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga akan memantau tindak lanjut bank, termasuk pemulihan akses terhadap rekening setelah seluruh proses dalam jangka waktu penundaan selesai dan menghasilkan kesimpulan.
“Terkait dengan permasalahan yang mencuat dalam beberapa pemberitaan yang terkait dengan salah satu bank, OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait,” kata Dian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh OJK hingga saat ini, Dian mengatakan langkah yang dilakukan bank tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dian menjelaskan penundaan transaksi atas rekening nasabah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Mekanisme penundaan dan penghentian sementara transaksi juga diatur melalui Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Ketentuan serupa turut diatur melalui peraturan terkait yang diterbitkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan POJK tersebut, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi apabila memenuhi sejumlah kriteria yang ditentukan dalam ketentuan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Salah satu ketentuannya mewajibkan PJK melakukan penundaan transaksi sesaat setelah menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Penundaan transaksi dapat diberlakukan paling lama lima hari kerja sejak mulai diterapkan.
Polisi Tegaskan Bukan Pemblokiran Rekening
Persoalan tersebut mencuat setelah rekening Supriyono diduga diblokir ketika dirinya mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus.
Rekening itu disebut memiliki saldo Rp80,9 juta yang terdiri atas dana pribadi serta donasi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan aksi unjuk rasa.
Peristiwa tersebut kemudian mendapat sorotan koalisi masyarakat sipil yang menduga tindakan terhadap rekening itu melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta dapat mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.
Polda Metro Jaya kemudian memberikan penjelasan mengenai tindakan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam penyelidikan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Kepolisian menegaskan tindakan yang diajukan penyelidik merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin, 24 Agustus.
Menurut kepolisian, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan masa berlaku paling lama lima hari kerja.
Budi mengatakan selama periode penundaan, nominal dana tetap berada di rekening milik pemiliknya.
Setelah lima hari kerja proses penyelidikan dan penundaan transaksi selesai, akses terhadap dana tersebut dikembalikan kepada pemilik rekening.
Budi juga menjelaskan tindakan penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK, perbankan, dan pemangku kepentingan terkait kini melanjutkan koordinasi dan pemantauan terhadap penyelesaian penundaan transaksi serta pemulihan akses rekening sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Shila Glorya



