HOME  ⁄  Nasional

Polres Blora Menahan Tiga Tersangka Pengeroyokan Dua Polisi saat Mengamankan Karnaval HUT RI

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polres Blora Menahan Tiga Tersangka Pengeroyokan Dua Polisi saat Mengamankan Karnaval HUT RI
Foto: (Sumber :Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana. ANTARA/Gunawan.)

Pantau - Polres Blora menahan tiga tersangka berinisial SJ, NR, dan BD dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota polisi saat mengamankan karnaval HUT ke-81 Republik Indonesia di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Ketiga tersangka yang merupakan warga Kabupaten Blora ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 11 saksi dan mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti.

"Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dan mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang cukup," kata Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana di Blora, Selasa, 25 Agustus 2026.

Kericuhan Berawal dari Aksi Saling Ejek

Peristiwa pengeroyokan terjadi di perempatan Dukuh Randualas, Desa Rowobungkul, pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut Inggal, kericuhan bermula dari aksi saling ejek antarpeserta karnaval yang kemudian berkembang menjadi perselisihan antara warga Dukuh Tembang dan Dukuh Randualas.

Sejumlah warga kemudian melakukan pemukulan terhadap anggota polisi ketika petugas berupaya melerai perkelahian tersebut.

Dua anggota Polsek Ngawen, yakni Aipda MS dan Aiptu SP, mengalami luka akibat pengeroyokan itu.

Aipda MS mengalami luka memar pada dahi, hidung, dan lutut kiri.

Aiptu SP mengalami luka robek di bagian atas kepala, benjolan di kepala, serta luka memar dan benjolan pada dahi.

"Keduanya sempat dilarikan ke Puskesmas Rowobungkul dan saat ini sudah pulang dari puskesmas itu," ujar Inggal.

Polisi Dalami Peran Tersangka dan Keterlibatan Pihak Lain

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam pengeroyokan terhadap dua polisi tersebut.

Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa itu.

SJ, NR, dan BD saat ini telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, sementara proses hukum terhadap ketiganya masih berjalan.

Penulis :
Ahmad Yusuf