
Pantau - Bea Cukai Jambi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan 2,2 kilogram sabu dan 753 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan enam tersangka.
Pemusnahan barang bukti narkotika Tahun Anggaran 2026 tersebut berlangsung di ruang lobi dan halaman Kantor BNN Provinsi Jambi pada Rabu (19/8/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.208,798 gram sabu dan 331,178 gram ekstasi atau sebanyak 753 butir.
Enam Tersangka Terlibat Kasus Narkotika
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkotika melalui kerja sama BNN Provinsi Jambi, Bea Cukai Jambi, dan Kepolisian Daerah Jambi.
Proses pengungkapan kasus turut didukung informasi dari Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Thaha.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Dafit Kasianto menegaskan pihaknya akan terus bekerja sama dengan BNN dalam memberantas peredaran narkotika.
“Bea Cukai Jambi dan BNN Provinsi Jambi berkomitmen akan terus memperkuat sinergi untuk melindungi masyarakat dari peredaran narkotika,” tegas Dafit.
Bea Cukai Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkotika
Bea Cukai Jambi menyatakan sinergi dengan BNN Provinsi Jambi dan aparat penegak hukum lainnya akan terus diperkuat untuk mencegah sekaligus memberantas peredaran narkotika di wilayah Jambi.
Kerja sama antarlembaga tersebut menjadi bagian dari langkah penindakan terhadap peredaran narkotika sekaligus upaya melindungi masyarakat dari barang terlarang.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



