HOME  ⁄  Nasional

Rekening Donasi Warga Pati Diblokir, Andre Rosiade Minta Dasar dan Pihak Pemohon Diungkap

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Rekening Donasi Warga Pati Diblokir, Andre Rosiade Minta Dasar dan Pihak Pemohon Diungkap
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, saat ditemui di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). Foto: Azka/Karisma.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta konfirmasi mengenai dasar pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang digunakan untuk donasi masyarakat Pati.

Andre menilai pemblokiran rekening harus dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat permintaan dari aparat penegak hukum (APH) atau otoritas berwenang lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Andre saat ditemui di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Andre Minta Dasar Pemblokiran Dikonfirmasi

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menjelaskan perbankan berkewajiban menjalankan ketentuan apabila menerima permintaan dari pihak yang mempunyai kewenangan.

Pihak berwenang itu antara lain APH, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta otoritas perpajakan dan kepabeanan.

"Kalau ada permintaan tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada, mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa," ujar Andre.

Andre menegaskan pihak perbankan tidak semestinya melakukan pemblokiran rekening secara sepihak karena setiap tindakan harus mempunyai dasar serta mengikuti mekanisme yang berlaku.

"Bank ini adalah organisasi perusahaan yang sangat good corporate governance, sangat transparan, tidak mungkin mengambil keputusan tanpa mekanisme prosedur dan aturan hukum yang ada," katanya.

Menurut Andre, apabila benar terdapat permintaan dari pihak berwenang, bank berkewajiban menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai prosedur.

"Kalau ada permintaan dari APH, atau permintaan dari pajak, bea cukai, atau dari PPATK, tentu pihak bank akan melaksanakan sesuai prosedurnya," tutur Andre.

Masyarakat Diminta Tidak Terburu-buru Menyimpulkan

Andre meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai pemblokiran rekening tersebut sebelum dasar tindakan dan mekanismenya diketahui secara jelas.

Ia menyebut bank, termasuk yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), memiliki standar tata kelola yang harus dipatuhi dalam mengambil keputusan.

"Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan, apalagi pemblokiran, itu dilakukan sepihak," ujarnya.

Andre menilai klarifikasi diperlukan untuk memastikan pihak yang mengajukan permintaan pemblokiran serta dasar hukum yang digunakan dalam tindakan tersebut.

Kejelasan itu juga diperlukan agar masyarakat mengetahui alasan pemblokiran dan memastikan setiap tindakan perbankan dilaksanakan sesuai aturan hukum serta prosedur yang berlaku.

Penulis :
Ahmad Yusuf