HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Mempercepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ditargetkan Rampung Desember 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III DPR Mempercepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ditargetkan Rampung Desember 2026
Foto: (Sumber :Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjawab pertanyaan awak media di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.)

Pantau - Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dipercepat dengan target rampung paling lambat Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan tahapan pembahasan akan mencakup penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengesahan di rapat paripurna.

Waktu Efektif Pembahasan Tersisa Delapan Minggu

Habiburokhman menyebut waktu efektif yang tersedia untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset relatif singkat setelah memperhitungkan masa reses DPR.

"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Komisi III sejauh ini telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi terkait rancangan regulasi tersebut.

Komisi III juga telah melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Masyarakat masih dapat menyampaikan pendapat mengenai konsep RUU Perampasan Aset secara tertulis karena proses menuju target pengesahan pada Desember 2026 terus berjalan.

DPR Soroti Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan

Habiburokhman mengatakan proses penyerapan aspirasi telah mendekati maksimal setelah puluhan elemen masyarakat menyampaikan pandangan kepada DPR RI.

Menurut dia, sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset sekaligus menginginkan rancangan aturan tersebut disusun secara cermat.

Kecermatan dalam penyusunan regulasi dinilai diperlukan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi.

"Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," katanya.

Setelah rangkaian RDPU dan tahapan pembahasan lainnya selesai, RUU Perampasan Aset ditargetkan menjalani pengesahan tingkat pertama sebelum dibawa ke pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

Penulis :
Ahmad Yusuf