
Pantau - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah harus dilakukan secara cepat, terkoordinasi, serta disertai tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum.
"Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan agar penanganan karhutla dilakukan dengan cepat, terkoordinasi, dan tegas; terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum harus ditindak tegas," kata Dudung dalam keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Dudung mengatakan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap karhutla karena kebakaran dan kabut asap yang ditimbulkan berdampak terhadap kesehatan serta keselamatan masyarakat.
"Karhutla menyebabkan gangguan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kabut asap berdampak pada anak-anak dan lansia khususnya, serta seluruh lapisan masyarakat umumnya," tambahnya.
Ratusan Konsesi Terindikasi Memiliki Titik Api
Pemerintah saat ini melakukan penyelidikan terhadap sejumlah korporasi di Kalimantan Barat yang diduga terlibat dalam kejadian karhutla.
Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sekitar 335 perusahaan pemilik konsesi di Sumatera dan Kalimantan memiliki wilayah yang terindikasi terdapat titik api dan mengalami kebakaran.
Luas lahan yang terbakar di wilayah tersebut tercatat hampir mencapai 85 ribu hektare.
Dudung mengingatkan masyarakat tidak menghakimi pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum proses pemeriksaan dan penegakan hukum selesai dilakukan.
"Kita tidak boleh menghakimi sebelum proses pemeriksaan selesai, tetapi kalau nanti terbukti ada unsur kesengajaan atau pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan dengan tegas. Tidak boleh ada yang kebal hukum," ujarnya.
KSP Kawal Koordinasi Penanganan Karhutla
Kantor Staf Presiden (KSP) akan terus mengawal koordinasi lintas lembaga dalam upaya menangani karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
Koordinasi tersebut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, dan Polri.
Langkah lintas lembaga dilakukan untuk mempercepat penanganan kebakaran sekaligus memastikan proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran berjalan sesuai ketentuan.
- Penulis :
- Aditya Yohan



