
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sekitar 60 barang bukti dari tiga ruangan di lantai tiga Gedung Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin, 24 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed Prof Ali Rokhman mengatakan seluruh barang bukti yang dibawa penyidik berupa dokumen atau kertas, termasuk dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP).
"KPK itu mengambil barang bukti, itu saja, sekitar 60 barang bukti. Ada dokumen, ada SOP (Standar Operasional Prosedur)," ungkap Ali.
Penyidik KPK Datangi Tiga Ruangan Rektorat
Penyidik KPK tiba di Gedung Rektorat Unsoed sekitar pukul 09.00 WIB dan melakukan pengambilan barang bukti dari tiga ruangan di lantai tiga.
Ali menegaskan tidak ada barang elektronik seperti komputer yang dibawa penyidik KPK dari ruang Rektorat Unsoed.
"Tidak ada komputer, tidak ada. Pengambilan barang bukti dilakukan di tiga ruangan di lantai tiga Gedung Rektorat Unsoed," kata Ali.
Ali bersama para wakil rektor berada di lokasi ketika proses pengambilan barang bukti berlangsung.
Ia menegaskan dirinya tidak menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dan hanya memberikan persetujuan terhadap barang bukti yang dibawa.
"Saya tidak diperiksa, hanya menyetujui barang bukti yang dibawa itu," ujarnya.
Menurut Ali, tidak ada pejabat Unsoed lainnya yang menjalani pemeriksaan karena kegiatan penyidik KPK tersebut hanya berupa pengambilan barang bukti yang diperlukan.
Terkait kondisi tiga ruangan yang menjadi lokasi pengambilan barang bukti, Ali mengatakan ruangan tersebut masih dapat digunakan, tetapi harus kembali disegel.
"Katanya masih bisa, tapi harus disegel," kata Ali.
Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa di Depan Rektorat
Pada Senin sore, sekitar seratus mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Gedung Rektorat Unsoed.
Para mahasiswa menyampaikan aspirasi terkait proses hukum yang sedang berlangsung di lingkungan perguruan tinggi tersebut.
Sebelumnya, pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Enam tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) Prof Norman Arie Prayogo, Mulyono selaku keponakan Akhmad Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
- Penulis :
- Leon Weldrick



