
Pantau - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Hakim tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan tersebut karena perkara yang dipersoalkan berada di luar wilayah hukumnya.
"Mengabulkan eksepsi Termohon (Kejaksaan Agung) mengenai kewenangan mengadili," kata Firman.
Dengan putusan tersebut, hakim tidak memberikan penilaian terhadap pokok permohonan yang diajukan Lodewyk.
Hakim juga tidak menilai sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan terhadap Lodewyk.
Hakim Sebut Praperadilan Bisa Diajukan Kembali
Menurut hakim, perkara Lodewyk berada dalam wilayah hukum PN Jakarta Selatan sehingga permohonan praperadilan seharusnya diajukan ke pengadilan tersebut.
Sebelumnya, permohonan praperadilan Lodewyk di PN Jakarta Selatan juga tidak diterima dengan alasan serupa terkait kewenangan mengadili.
Meski demikian, Firman berpendapat Lodewyk masih dapat mengajukan kembali permohonan praperadilan karena putusan PN Jakarta Selatan sebelumnya belum memasuki penilaian terhadap pokok permohonan.
"Putusan PN Jaksel tersebut belum menilai pokok permohonan sehingga tidak menghalangi pemohon untuk mengajukannya kembali," kata Firman.
Dalam permohonan praperadilannya, Lodewyk meminta status tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG terhadap dirinya dicabut.
Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menyatakan kliennya sama sekali tidak terlibat dan tidak mempunyai kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa terkait program MBG.
Pihak Lodewyk juga menyatakan mantan Wakil Kepala BGN tersebut tidak memiliki kewenangan dalam menentukan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kami harap majelis hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon (Kejaksaan Agung) berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon (Lodewyk)," kata OC Kaligis.
Menurut kuasa hukum, penyidik tidak memiliki bukti kuat maupun dasar hukum yang sah untuk menetapkan Lodewyk sebagai tersangka.
Keberatan pihak Lodewyk tidak hanya menyangkut penetapan tersangka, tetapi juga penangkapan, penggeledahan, penahanan, serta penyitaan aset.
Kuasa hukum menilai berbagai tindakan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Lodewyk Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.
Lodewyk bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan penggelembungan atau mark up harga dalam pengadaan sejumlah barang di lingkungan BGN.
Salah satu pengadaan yang menjadi bagian dari perkara tersebut adalah 21.801 unit sepeda motor listrik dengan total nilai Rp1,035 triliun.
Dana pengadaan tersebut telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
PT YAT disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif.
Dalam pengadaan tersebut juga diduga terjadi penggelembungan harga yang menyebabkan pemborosan dan kerugian keuangan negara.
Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Lodewyk, empat tersangka lain dalam perkara tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
- Penulis :
- Shila Glorya



