HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Muara Enim

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Muara Enim
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 14/7/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pemeriksaan terhadap tujuh saksi dari sejumlah latar belakang pekerjaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Polres Ngawi, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim di Polres Ngawi,".

KPK Periksa Tujuh Saksi dari Beragam Profesi

Tujuh saksi yang dipanggil KPK terdiri atas SKI yang merupakan ibu rumah tangga dan AS yang berstatus sebagai perangkat desa.

Dua saksi lainnya, yakni MR dan SKO, diketahui berprofesi sebagai guru.

KPK juga memanggil FW selaku admin CV Maju Jaya dan RH yang menjabat Direktur CV Maju Jaya.

Saksi ketujuh yang dipanggil penyidik berinisial VWS dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Kasus Berkembang dari OTT KPK

Kasus dugaan suap tersebut sebelumnya berkembang setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026 dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.

Empat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

Perkara kemudian berkembang setelah KPK kembali menggelar OTT pada 10 Juni 2026 dan mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) BPK RI.

Operasi pada 10 Juni 2026 tersebut tercatat sebagai OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Pada 11 Juni 2026, KPK kembali menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Kelima tersangka tersebut adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.

Edison dan Cory Erin Hardi tercatat menjadi tersangka dalam perkara sebelumnya maupun perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK.

KPK Geledah Rumah dan Periksa Bobby Adhityo Rizaldi

Augusz Dewanggara diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, sedangkan Titin Rita Lestari pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi pada 13–14 Juli 2026.

Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

KPK kemudian memeriksa Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi pada 16 Juli 2026.

Penulis :
Shila Glorya