HOME  ⁄  Ekonomi

Kementerian PU Tuntaskan 78,72 Persen Rekomendasi BPK Senilai Rp2,85 Triliun

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kementerian PU Tuntaskan 78,72 Persen Rekomendasi BPK Senilai Rp2,85 Triliun
Foto: Anggota I sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana saat memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Menteri PU Dodi Hanggodo di Jakarta, Rabu 19/8/2026 (sumber: BPK)

Pantau - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menyelesaikan 78,72 persen atau 3.939 rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga semester II-2025.

Nilai rekomendasi yang telah ditindaklanjuti dan diselesaikan tersebut mencapai Rp2,85 triliun, 334,15 ribu euro, dan 1,46 juta dolar AS.

Anggota I sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Anggota IV BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan capaian tersebut menunjukkan tindak lanjut Kementerian PU terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

"Kementerian PU telah menyelesaikan 78,72 persen rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atau sebanyak 3.939 rekomendasi, dengan nilai mencapai Rp2,85 triliun, 334,15 ribu euro, dan 1,46 juta dolar AS," ungkap Nyoman.

BPK Tekankan Pentingnya Tindak Lanjut Rekomendasi

Nyoman menekankan tindak lanjut rekomendasi menjadi salah satu bagian yang menentukan keberhasilan pemeriksaan BPK.

Menurutnya, proses pemeriksaan tidak berhenti setelah BPK menyampaikan temuan dan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga yang diperiksa.

Implementasi rekomendasi menjadi tahapan penting untuk memastikan hasil pemeriksaan memberikan manfaat sekaligus menghasilkan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan.

Keberhasilan pemeriksaan BPK, menurut Nyoman, tidak hanya dinilai berdasarkan banyaknya temuan maupun jumlah rekomendasi yang disampaikan.

"Keberhasilan pemeriksaan BPK pada akhirnya tidak hanya diukur dari banyaknya temuan ataupun rekomendasi yang disampaikan, tetapi dari sejauh mana rekomendasi tersebut ditindaklanjuti sehingga mampu menghasilkan perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025.

Pada kesempatan yang sama, BPK juga menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Kementerian PU Tahun 2025.

Nyoman menjelaskan tindak lanjut rekomendasi BPK dapat mencakup penguatan sistem pengendalian intern dan penyempurnaan prosedur kerja.

Tindak lanjut juga meliputi peningkatan kepatuhan terhadap peraturan, perbaikan pengelolaan aset dan proses pengadaan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan.

Nyoman berharap implementasi rekomendasi tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi organisasi sekaligus mendorong proses perbaikan secara berkelanjutan.

Laporan Keuangan Kementerian PU Raih Opini WTP

Dalam pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Kementerian PU Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

BPK juga memeriksa enam Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Kementerian PU.

Dari enam LHP atas LK PHLN tersebut, empat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, sedangkan dua lainnya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Nyoman menegaskan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK perlu dipandang sebagai instrumen untuk mendorong perbaikan tata kelola dan pengelolaan keuangan negara.

Rekomendasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengendalian intern sekaligus mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang semakin akuntabel, transparan, efektif, dan berorientasi pada hasil.

"Rekomendasi yang kami sampaikan hendaknya dipandang sebagai instrumen perbaikan yang mendorong peningkatan tata kelola, penguatan pengendalian intern, dan pengelolaan keuangan negara yang semakin akuntabel, transparan, efektif, dan berorientasi pada hasil," ungkap Nyoman.

Penulis :
Shila Glorya