HOME  ⁄  Ekonomi

BPK Periksa 59 Entitas untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BPK Periksa 59 Entitas untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Foto: Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo menyerahkan Surat tugas pemeriksaan secara simbolis kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato di Jakarta, Kamis 20/8/2026 (sumber: BPK)

Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi Tahun 2026 terhadap 59 entitas untuk menilai kebijakan, tata kelola, program, dan kegiatan ketahanan energi nasional.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan ketahanan energi membutuhkan sinergi berbagai kebijakan, sumber daya, dan pelaksanaan program di tengah kebutuhan energi yang terus meningkat serta dinamika global yang semakin kompleks.

“Di tengah meningkatnya kebutuhan energi serta dinamika global yang kian kompleks, upaya mewujudkan ketahanan energi tidak lagi menjadi tantangan sektoral, melainkan sebagai tujuan nasional yang menuntut sinergi berbagai kebijakan, sumber daya, dan pelaksanaan program,” ungkap Isma.

Pemeriksaan yang berlangsung mulai Agustus hingga November 2026 tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan mandat konstitusional BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

BPK Gunakan Pendekatan Ekosistem

Pemeriksaan dirancang untuk melihat ketahanan energi secara menyeluruh sebagai sebuah ekosistem yang menghubungkan kebijakan, program, pemanfaatan sumber daya, dan tata kelola.

Pendekatan tersebut melanjutkan praktik yang sebelumnya diterapkan BPK dalam Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Pangan Tahun 2025.

Pemeriksaan ketahanan energi bertujuan menilai kebijakan, tata kelola, program, dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BPK akan menilai apakah kebijakan dan program tersebut telah dirancang serta dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan juga diarahkan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan mendukung ketahanan energi nasional sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

“Pemeriksaan tematik ketahanan energi dilaksanakan dengan pendekatan ekosistem yang diarahkan untuk mengidentifikasi cross cutting issues, sehingga memerlukan pendekatan yang terintegrasi, kolaboratif, dan berorientasi pada penyelesaian akar permasalahan. Pemeriksaan dilakukan pada 59 entitas yang terdiri dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN,” ungkap Isma.

Pilar ketahanan energi yang diperiksa meliputi sektor energi primer yang terdiri atas minyak bumi, gas bumi, batu bara, serta energi baru dan terbarukan.

Pemeriksaan turut mencakup sektor transformasi energi, termasuk ketenagalistrikan dan pengolahan energi.

Pada sektor pengguna energi final, BPK akan memeriksa bidang transportasi, industri, rumah tangga, dan komersial.

Sektor mineral juga masuk dalam pemeriksaan, termasuk nikel, tembaga, bauksit, dan berbagai mineral kritis lainnya.

Subsidi hingga DMO Batu Bara Ikut Dievaluasi

Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi juga akan mengevaluasi efektivitas tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK mengenai sejumlah permasalahan yang terjadi secara berulang.

Permasalahan tersebut antara lain tata kelola subsidi dan kompensasi energi, lifting dan cost recovery pada sektor hulu minyak dan gas bumi, serta pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo menjelaskan ketahanan energi berperan penting dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.

Ketahanan energi juga dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga kedaulatan dan keamanan nasional, mempertahankan stabilitas fiskal dan ekonomi makro, serta mendukung pemerataan pembangunan dan keadilan.

“BPK harus melakukan pemeriksaan tematik atas ketahanan energi untuk memenuhi mandat konstitusional. Sektor energi mengelola sumber daya dan keuangan negara yang sangat besar, memiliki risiko tinggi dan berdampak luas, serta memberi nilai tambah dan manfaat nyata,” ungkap Slamet.

Hasil Pemeriksaan Dilaporkan Mulai Desember 2026

Pemeriksaan yang melibatkan banyak sektor dan pemangku kepentingan tersebut membutuhkan keterbukaan, komunikasi efektif, serta kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak.

Proses pemeriksaan diharapkan menjadi ruang bersama untuk membangun pemahaman menyeluruh mengenai capaian, tantangan, risiko, dan berbagai praktik baik dalam pengelolaan ketahanan energi.

Hasil pemeriksaan diharapkan menghasilkan rekomendasi yang relevan, dapat diimplementasikan, dan memberikan dampak nyata terhadap penguatan ketahanan energi nasional.

Surat tugas pemeriksaan secara simbolis diserahkan Ketua BPK dengan didampingi Anggota VII BPK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Setelah pemeriksaan berlangsung pada Agustus hingga November 2026, BPK menjadwalkan pelaporan hasil pemeriksaan pada Desember 2026 hingga Januari 2027.

Penulis :
Shila Glorya