HOME  ⁄  Nasional

Karhutla Melonjak Tajam, Pemprov Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana dan Siapkan Sanksi Pidana

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Karhutla Melonjak Tajam, Pemprov Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana dan Siapkan Sanksi Pidana
Foto: Wagub Kaltim Seno Aji saat memimpin Rapat Koordinasi Antisipasi Karhutla dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) Pemprov Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim (sumber: Adpim Pemprov Kaltim)

Pantau - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan status Siaga Bencana menyusul meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat cuaca panas ekstrem dan puncak musim kemarau.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengimbau masyarakat dan korporasi meningkatkan kewaspadaan serta tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Masyarakat dan pihak korporasi diimbau keras untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama tidak membuka lahan dengan cara membakar," ungkap Seno.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Seno memimpin Rapat Koordinasi Antisipasi Karhutla dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) Pemprov Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim.

Tim Gabungan Padamkan Titik Api

Tim gabungan yang terdiri atas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, dan Polri terus melakukan pemadaman karhutla di berbagai lokasi di Kaltim.

Pemerintah menilai kondisi karhutla saat ini masih dapat dikendalikan karena sebagian besar titik api yang terpantau berhasil dipadamkan petugas di lapangan.

Status penanganan karhutla masih berada pada tingkat Siaga Bencana dan belum ditingkatkan menjadi Siaga Darurat.

"Status saat ini Siaga Bencana, belum naik ke Siaga Darurat. Banyak titik api terpantau, tetapi sebagian besar berhasil dipadamkan petugas di lapangan," kata Seno.

Untuk menekan risiko kekeringan dan meluasnya kebakaran akibat fenomena El Nino, Pemprov Kaltim meminta pemerintah kabupaten dan kota di kawasan rawan segera mengajukan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca.

Pengajuan OMC atau hujan buatan tersebut dapat disampaikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Teknologi modifikasi cuaca sebelumnya dinilai berhasil memicu hujan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan dampak hujan disebut meluas hingga Kutai Kartanegara.

Karhutla Melonjak Menjadi 430 Kejadian

Berdasarkan data Pusdalops BPBD Kaltim per Sabtu, 22 Agustus 2026, peningkatan drastis kasus karhutla terjadi saat wilayah tersebut memasuki puncak musim kemarau.

Sepanjang Januari hingga 22 Agustus 2026, Kaltim mencatat 430 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.260,92 hektare.

Sebagian besar kejadian berlangsung secara masif dalam kurun waktu kurang dari satu bulan pada Agustus 2026.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat 124 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar yang relatif lebih kecil.

Kondisi berubah drastis pada 1–22 Agustus 2026 ketika jumlah kejadian melonjak menjadi 306 kasus dengan luas lahan terbakar mencapai 1.027,94 hektare.

Peningkatan tajam tersebut dikaitkan dengan kondisi iklim kering ekstrem yang melanda Kaltim.

Kebakaran tersebar di berbagai wilayah dan melanda semak belukar, lahan terbuka, hingga kawasan yang berdekatan dengan aktivitas masyarakat.

Kutai Kartanegara Catat Lahan Terbakar Terluas

BPBD Kaltim mencatat sejumlah kabupaten dan kota membutuhkan perhatian lebih karena memiliki tingkat kerawanan karhutla yang tinggi.

Kutai Kartanegara menjadi wilayah dengan luas lahan terbakar terbesar setelah mencatat 47 kejadian karhutla dengan total area terdampak mencapai 369,88 hektare.

Dari luas lahan yang terbakar di Kutai Kartanegara tersebut, sekitar 182 hektare merupakan kawasan milik masyarakat.

Kabupaten Paser menjadi daerah dengan jumlah titik karhutla terbanyak, yakni mencapai 105 titik api.

Kutai Barat berada di urutan berikutnya dengan 71 titik api, sedangkan Kota Samarinda mencatat 69 titik api.

Kemunculan karhutla di Samarinda menunjukkan ancaman kebakaran juga terjadi di kawasan perkotaan di tengah kondisi cuaca kering dan gersang.

Selain Kutai Kartanegara, Paser, Kutai Barat, dan Samarinda, Kabupaten Berau serta Kutai Timur masuk dalam pengawasan utama penanganan karhutla di Kaltim pada 2026.

Pelaku Pembakaran Terancam Sanksi Pidana

Pemerintah Kaltim menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku pembakaran lahan, baik individu maupun korporasi.

Langkah penegakan hukum secara tegas disiapkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran.

Seno menyebut sudah terdapat pelaku pembakaran yang tertangkap dan menjalani proses hukum.

"Sanksi pidana sudah menanti. Sudah ada pelaku pembakaran yang ditangkap dan diproses hukum. Kami ingatkan warga maupun pihak perusahaan untuk tidak menyulut api sembarangan," tegas Seno.

Penulis :
Leon Weldrick