
Pantau - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta masyarakat tidak perlu resah menanggapi polemik pemblokiran rekening milik aktivis sekaligus Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Andre mengatakan salah satu bank Himpunan Bank Negara (Himbara) yang terkait dengan persoalan tersebut dipastikan mengambil kebijakan sesuai prosedur dan masih berada dalam koridor hukum.
Menurut Andre, kebijakan pemblokiran rekening tidak mungkin dilakukan secara sepihak oleh pihak bank.
Andre Sebut Bank Jalankan Prosedur
"Bank-bank selalu melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik, jadi tidak mungkin keputusan apalagi pemblokiran itu dilakukan sepihak," ungkap Andre.
Andre menjelaskan perbankan memiliki kewajiban memenuhi permintaan yang berasal dari instansi berwenang, baik pihak perpajakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun aparat penegak hukum.
Menurut Andre, apabila terdapat permintaan dari pihak berwenang, bank akan menjalankannya berdasarkan prosedur yang berlaku.
"Kalau ada permintaan, tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa," kata Andre.
Rekening Rp80,9 Juta Diduga Diblokir
Sebelumnya, rekening bank milik Supriyono diduga diblokir ketika dirinya mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Rekening tersebut disebut memiliki saldo sebesar Rp80,9 juta.
Dana Rp80,9 juta itu disebut terdiri atas dana pribadi serta donasi masyarakat yang diperuntukkan bagi kebutuhan aksi unjuk rasa.
Peristiwa pemblokiran rekening Supriyono kemudian mendapat sorotan dari koalisi masyarakat sipil.
Koalisi masyarakat sipil menduga pemblokiran tersebut melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, dan berpotensi mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana yang disimpan di perbankan.
Koalisi juga mempertanyakan dasar dan alasan di balik pemblokiran rekening tersebut.
Menurut koalisi masyarakat sipil, pemblokiran rekening seharusnya dilakukan setelah memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri.
Ketentuan mengenai izin tersebut, menurut koalisi, diatur dalam Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Penulis :
- Leon Weldrick



