
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar aturan tersebut tidak menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Sari saat menerima audiensi perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Masyarakat Pati Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan perwakilan masyarakat Pati dalam audiensi tersebut.
Mereka menilai regulasi itu diperlukan untuk memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.
Sari menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR RI dengan menyerap pandangan dan masukan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bagian dari proses meaningful participation.
Menurut Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut, proses penyerapan aspirasi bukan dimaksudkan untuk menghambat pengesahan RUU, tetapi untuk memastikan setiap ketentuan memiliki landasan kuat dan tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan.
"Jadi mungkin bukan diperlambat, tidak, tetapi lebih kepada kehati-hatian," ungkapnya.
DPR Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan
Sari mengatakan kehati-hatian diperlukan karena RUU Perampasan Aset berkaitan dengan kewenangan negara untuk mengambil atau merampas aset yang berhubungan dengan tindak pidana.
Karena itu, regulasi tersebut dinilai harus disusun berdasarkan prinsip keadilan dan keseimbangan agar tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
"Jangan sampai ketika undang-undang ini jadi, itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa," katanya.
Sari menekankan produk legislasi DPR harus menempatkan masyarakat dan penguasa dalam posisi setara di hadapan hukum.
"Jadi kan kita harus membuat undang-undang itu yang setara, antara masyarakat dengan penguasa," ujarnya.
Ia menambahkan masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU Perampasan Aset agar aturan yang disahkan nantinya memberikan manfaat dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Selain RUU Perampasan Aset, perwakilan masyarakat Pati turut menyampaikan persoalan lokal dalam audiensi tersebut, mulai dari kepastian hukum dan kondusivitas daerah hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Sari memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan regulasi yang kuat, adil, serta mendukung penegakan hukum tanpa mengurangi perlindungan terhadap masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan



