
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendukung sikap Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak tegas korporasi yang terbukti terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui proses hukum.
Dukungan itu disampaikan Rieke kepada awak media, Senin (24/8/2026), setelah Presiden Prabowo memimpin rapat penanganan Karhutla di Palangka Raya pada Sabtu (22/8/2026).
“Saya mendukung sikap tegas presiden dalam penanganan karhutla. Seusai memimpin rapat penanganan Karhutla di Palangka Raya, 22 Agustus 2026, Presiden menegaskan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan: ‘Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum’,” tegas Rieke.
Rieke Minta Penegakan Hukum Sentuh Aktor Utama
Rieke mengatakan pemerintah telah mengungkap empat korporasi di Kalimantan Barat yang sedang dalam proses penyelidikan dan dapat menghadapi pencabutan izin apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Legislator PDI-Perjuangan itu meminta pernyataan Presiden segera ditindaklanjuti melalui penegakan hukum yang nyata, terukur, dan transparan hingga menyentuh pihak yang paling bertanggung jawab.
“Pernyataan presiden harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata, terukur, transparan, dan sampai pada pihak yang paling bertanggung jawab. Jangan sampai penegakan hukum hanya menangkap pelaku lapangan, sementara aktor yang memerintah, membiarkan, lalai memenuhi kewajiban pencegahan, atau memperoleh manfaat tidak tersentuh,” katanya.
Menurut Rieke, pemerintah mempunyai landasan hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif, mengajukan gugatan perdata, hingga menjalankan proses pidana terhadap pelaku Karhutla.
“Landasan hukumnya tersedia. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun2023 menyediakan instrumen pengawasan, sanksi administratif, pertanggungjawaban perdata, penyidikan, dan pidana lingkungan,” tegasnya.
Selain aturan tersebut, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan juga menjadi dasar pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan.
Karhutla Dinilai Menjadi Persoalan HAM
Rieke menilai Karhutla bukan sekadar persoalan ekologis karena dampak asap dapat mengancam kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan masyarakat.
“Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum dan HAM, saya memandang karhutla bukan hanya persoalan ekologis. Ketika asap mengancam kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan kehidupan masyarakat, karhutla menjadi persoalan HAM sekaligus ujian terhadap supremasi hukum,” katanya.
Rieke menegaskan negara tidak boleh membiarkan pihak tertentu menikmati keuntungan sementara masyarakat harus menanggung biaya dan dampak akibat kebakaran hutan dan lahan.
“Negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu sementara biaya kesehatan, pemadaman, kerusakan lingkungan dan pemulihan ditanggung rakyat,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan



