HOME  ⁄  Nasional

Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Pembahasan Efektif Tersisa Delapan Minggu

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Pembahasan Efektif Tersisa Delapan Minggu
Foto: (Sumber :Ketua Komisi III, Habiburokhman. Foto: Devi/Karisma.)

Pantau - Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026 setelah proses pembahasan efektif diperkirakan tersisa sekitar delapan minggu.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan waktu tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Komisi III Sudah Gelar 35 RDPU dan Tiga Kunjungan Kerja

Habiburokhman mengatakan Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat untuk menyerap aspirasi terkait RUU Perampasan Aset.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu meminta masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat agar menyerahkan konsep secara tertulis karena waktu pembahasan yang tersisa semakin terbatas.

"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” pesannya.

Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi sudah mendekati maksimal karena berbagai pandangan masyarakat terkait RUU tersebut telah terpetakan.

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi (terpetakan, red),” tambahnya.

Menurutnya, sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset sekaligus menginginkan regulasi tersebut disusun secara cermat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Pembuktian Terbalik hingga Perampasan Tanpa Putusan Jadi Sorotan

Pembahasan RUU Perampasan Aset masih menyisakan sejumlah isu krusial yang perlu didalami DPR bersama pemerintah untuk memperkuat mekanisme perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana tanpa mengabaikan hak masyarakat.

Sejumlah substansi yang menjadi perhatian meliputi mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, serta pengelolaan aset yang telah dirampas.

Pembahasan mengenai pembuktian terbalik diarahkan agar negara tidak dapat mengambil aset seseorang hanya berdasarkan dugaan tanpa adanya standar bukti awal yang jelas.

Mekanisme tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka due process of law untuk memastikan hak warga negara tetap terlindungi.

Penerapan NCB dinilai dapat digunakan untuk mengejar aset hasil tindak pidana dalam kondisi tertentu, termasuk ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana.

Namun, penerapannya perlu dilengkapi kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.

DPR Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan

Pembahasan RUU juga diarahkan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum dalam penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian aset.

Kejelasan pembagian kewenangan diperlukan agar penguatan asset recovery tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

RUU tersebut diharapkan memberikan kewenangan efektif kepada negara untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan sekaligus menyediakan perlindungan hukum terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.

Kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga, dan sistem pengawasan yang akuntabel menjadi bagian yang akan dirumuskan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Penulis :
Ahmad Yusuf