HOME  ⁄  Nasional

Menkomdigi Menghormati Proses Hukum Kasus Internet Tak Berizin di Mentawai, Pembinaan Jadi Solusi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menkomdigi Menghormati Proses Hukum Kasus Internet Tak Berizin di Mentawai, Pembinaan Jadi Solusi
Foto: (Sumber :Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/26). ANTARA/Maulana Surya/pri.)

Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menghormati proses hukum terhadap Yogi Gilang Arya, warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang diduga menyediakan layanan internet tanpa izin, tetapi mendorong pembinaan dan solusi perizinan bagi masyarakat.

Meutya mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital melihat kasus tersebut dari dua sisi, yakni layanan yang belum memiliki izin dan kebutuhan masyarakat terhadap koneksi internet berkualitas.

"Namun untuk hal ini, Komdigi melihatnya dari dua sisi," kata Meutya di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah, Selasa, 25 Agustus 2026.

Desa Sikakap telah memiliki layanan 4G, tetapi belum terhubung dengan jaringan serat optik dan hanya dilayani satu operator 4G.

"Jadi mungkin kualitasnya berbeda dengan di daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanannya sangat bergantung hanya kepada satu," ujar Meutya.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang baik sekaligus persoalan layanan yang belum berizin.

Komdigi Kedepankan Pembinaan dan Perizinan

Meutya mengatakan Komdigi menemukan sejumlah kondisi serupa dengan kasus di Sikakap sehingga kementerian memilih langkah solutif berupa pembinaan.

"Jadi memang, menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir. Jadi itu yang biasanya kami lakukan," kata Meutya.

Pembinaan dapat dilakukan dengan membantu pengurusan izin atau mempertemukan penyedia layanan dengan Internet Service Provider (ISP) berizin agar warga dapat menjadi bagian dari ekosistem atau reseller ISP tersebut.

"Jadi, sekali lagi tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita sebetulnya ingin mengimbau bahwa ada pendekatan-pendekatan solutif lain yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang memang punya iktikad baik juga untuk membantu konektivitas di sana, untuk kemudian dijadikan legal atau berizin," kata Meutya.

Meutya tetap mengimbau masyarakat yang membuat inovasi atau menyediakan layanan telekomunikasi untuk memenuhi ketentuan perizinan.

"Dan ini yang selalu kita kedepankan, mudah-mudahan ke depan demikian, bahwa dalam kerangka inovasi itu yang di depan bukan penindakan hukum semata. Hukum penting, tapi bukan penindakan hukum semata, tapi juga diberikan pembinaan-pembinaan kepada masyarakat ini," ucap Meutya.

Pemerataan Internet Menyasar Wilayah Terpencil

Meutya mengatakan desa-desa di Indonesia secara umum telah memiliki koneksi 4G, tetapi jaringan serat optik belum menjangkau seluruh wilayah.

Komdigi juga telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk mendorong penetrasi internet rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access.

"Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah (terpencil)," kata Meutya.

Program tersebut tidak hanya ditujukan bagi Mentawai, tetapi juga dapat menyasar daerah lain yang masih menghadapi keterbatasan layanan internet.

"Mudah-mudahan (ini menjadi) solusinya. Tentunya mereka perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik," ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan