HOME  ⁄  Nasional

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ruben Onsu sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ruben Onsu sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar
Foto: Artis Ruben Onsu saat dijumpai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 20/8/2026 (sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Pantau - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

"Kalau panggilan pemeriksaan tersangka, hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026," kata Iskandarsyah.

Meski jadwal pemeriksaan telah ditetapkan, kepolisian belum dapat memastikan apakah Ruben akan memenuhi panggilan penyidik.

Kasus Bermula dari Tawaran Investasi

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula ketika Ruben menawarkan korban berinisial DM untuk menginvestasikan dana dalam usaha jual beli sebuah produk.

"Saya sampaikan kronologisnya, bahwa si terlapor (Ruben) itu mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," kata Iskandarsyah.

Setelah penawaran tersebut, Ruben dan DM membuat perjanjian kerja sama terkait investasi.

Dalam kerja sama itu, Ruben disebut menjanjikan keuntungan kepada DM atas dana yang telah diinvestasikan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, DM disebut tidak memperoleh keuntungan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.

Korban dalam perkara tersebut diduga mengalami kerugian mencapai Rp3,5 miliar.

Polisi Periksa Enam Saksi hingga Tetapkan Tersangka

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi sebelumnya menjelaskan penanganan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026.

Sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi.

Pemeriksaan juga melibatkan ahli sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan perkara.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik menggelar perkara untuk menentukan status hukum Ruben.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," ujar Joko.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.

Dengan penetapan tersebut, Ruben selanjutnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Penulis :
Leon Weldrick