HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Bongkar Permen Narkoba Asal Inggris, Seorang Pria Ditangkap di Malang

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bareskrim Bongkar Permen Narkoba Asal Inggris, Seorang Pria Ditangkap di Malang
Foto: (Sumber :Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita barang bukti permen mengandung THC dalam kasus peredaran narkoba. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pengiriman permen mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dari Inggris ke Indonesia dan menangkap seorang pria berinisial AJE (30) di Kota Malang, Jawa Timur.

Pengungkapan bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan asal Inggris yang dikirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto di Kota Malang.

Paket tersebut berisi tiga kemasan bermerek AI yang masing-masing berisi 10 permen.

"Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Polisi Tangkap AJE Usai Ambil Paket dari Kurir

Penyidik menelusuri pengiriman tersebut hingga menangkap AJE sekitar pukul 14.00 WIB pada Senin (24/8/2026), setelah yang bersangkutan mengambil paket dari kurir.

"Hasil dari interogasi bahwa benar paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto berisikan permen mengandung narkotika adalah paket milik AJE yang dipesan melalui website," ungkap Eko.

AJE mengaku kepada penyidik telah empat kali memesan barang yang diduga mengandung narkotika, mulai dari permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, hingga permen mengandung THC yang diungkap polisi.

"Untuk semua paket tersebut dikirim dengan nama penerima Sally Hartanto," ujar Eko.

AJE juga mengaku permen mengandung THC itu dipesan untuk dikonsumsi sendiri.

Polisi Sita THC Senilai Rp693 Juta

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tiga bungkus permen mengandung THC, 12 cokelat yang diduga mengandung THC, satu telepon seluler, dan satu laptop.

Total THC yang diamankan memiliki berat bruto 231 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp693 juta.

Penyidik masih memeriksa AJE lebih lanjut sekaligus melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang telah disita.

AJE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis :
Ahmad Yusuf