HOME  ⁄  Nasional

BPK Catat Rp2,17 Miliar Harus Dipulihkan ke Kas Daerah Kabupaten Banggai

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

BPK Catat Rp2,17 Miliar Harus Dipulihkan ke Kas Daerah Kabupaten Banggai
Foto: Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tengah I Putu Wisudhantara menyampaikan sambutannya dalam kegiatan penyerahan LKPD tahun 2025 bagi pemerintah darah (pemda) di Sulteng, Senin 30/3/2026 (sumber: Humas Pemkot Palu)

Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat temuan dan rekomendasi senilai Rp2,17 miliar yang harus dipulihkan, ditagih, atau disetorkan kembali ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun 2025.

Nilai Rp2,17 miliar itu antara lain berasal dari kelebihan pembayaran pekerjaan, denda keterlambatan proyek, serta jaminan proyek yang belum dicairkan.

BPK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Banggai menindaklanjuti seluruh temuan sesuai ketentuan, termasuk melakukan pemulihan maupun penagihan untuk dikembalikan ke kas daerah.

Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Capai Ratusan Juta Rupiah

Pada pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, BPK menemukan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp891 juta.

Selain itu, terdapat Rp61,8 juta yang berpotensi diperhitungkan kembali dalam pembayaran termin pekerjaan berikutnya.

BPK juga menemukan sisa kelebihan pembayaran pekerjaan gedung dan bangunan di Dinas PUPR serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai sebesar Rp264,3 juta.

Nilai Rp264,3 juta tersebut merupakan sisa dari temuan awal sebesar Rp710,2 juta.

Selama proses pemeriksaan, penyetoran telah dilakukan sebesar Rp445,9 juta atas temuan kelebihan pembayaran pekerjaan gedung dan bangunan tersebut.

Temuan lainnya terdapat pada pengadaan peralatan dan mesin di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai.

BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp301,6 juta yang berkaitan dengan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dalam pengadaan peralatan Rumah Potong Hewan (RPH).

Denda Keterlambatan dan Jaminan Proyek Belum Disetorkan

Selain kelebihan pembayaran, BPK menemukan sisa denda keterlambatan proyek yang belum disetorkan sebesar Rp483,5 juta.

Denda keterlambatan tersebut berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai.

Total denda keterlambatan sebelumnya tercatat sedikitnya mencapai Rp1,07 miliar.

Selama masa pemeriksaan, penyetoran sebesar Rp595,2 juta telah dilakukan sehingga masih tersisa Rp483,5 juta yang belum disetorkan.

BPK juga menemukan jaminan proyek putus kontrak yang belum dicairkan dengan nilai mencapai Rp174,7 juta.

Nilai tersebut terdiri atas jaminan pelaksanaan sebesar Rp24,9 juta dan jaminan uang muka sebesar Rp149,7 juta.

Dengan berbagai temuan tersebut, total nilai yang menurut BPK harus dipulihkan, ditagih, atau disetorkan kembali ke kas daerah mencapai Rp2,17 miliar.

Bupati Banggai Nyatakan Temuan Sedang Diselesaikan

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menyatakan pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

"Semuanya sudah diselesaikan, kalau pun ada, pasti mereka sedang menyicil," kata Amirudin.

Pemerintah Kabupaten Banggai dengan demikian menyatakan proses penyelesaian temuan telah dilakukan, sementara kewajiban yang masih tersisa disebut sedang dalam proses pembayaran secara bertahap.

Penulis :
Leon Weldrick