HOME  ⁄  Nasional

Komisi XI Desak Sarjito Tetapkan Target Terukur, Bursa Mineral Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi XI Desak Sarjito Tetapkan Target Terukur, Bursa Mineral Ditargetkan Beroperasi Januari 2027
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie saat Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Calon Tunggal Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Dewan Komisioner OJK, Sarjito, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). Foto : Mario/Andri.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie mendesak calon tunggal Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK, Sarjito, menetapkan indikator keberhasilan dan target waktu yang terukur dalam menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Desakan tersebut disampaikan dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan atau Fit and Proper Test terhadap Sarjito di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Dolfie menilai kompetensi calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK harus dibuktikan melalui target kinerja yang jelas sehingga dapat dievaluasi secara berkala oleh DPR RI.

Dolfie Desak Target dan Ukuran Keberhasilan

Dolfie menegaskan pembentukan pasar yang terorganisasi, terintegrasi, dan didukung ekosistem digital membutuhkan akuntabilitas kepemimpinan yang tegas.

Ia meminta Sarjito menjelaskan parameter keberhasilan, jangka waktu pencapaian, hingga konsekuensi apabila target operasional bursa tidak terpenuhi.

"Saya ingin tahu Pak, apa ukuran keberhasilan yang Bapak canangkan untuk kami nilai Bapak berhasil atau tidak di dalam menjalankan amanat Undang-Undang P2SK tentang bursa mineral? Dan berapa lama Bapak mencapai keberhasilan itu, sehingga kami bisa menilai apakah enam bulan, satu tahun, sehingga kalau itu tidak tercapai, menurut Bapak apa yang pantas atas kompetensi yang Bapak miliki itu?" ujar Dolfie di hadapan forum RDPU Komisi XI DPR RI.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sarjito menyebut indikator keberhasilan tahap awal meliputi penyelesaian regulasi turunan, termasuk Peraturan OJK (POJK), serta pembentukan dan pengoperasian bursa mineral pada 1 Januari 2027.

"Tidak mudah menjawab pertanyaan Bapak, ditentukan bahwa waktunya sangat sempit. Tetapi setidaknya menurut ketentuan UU, maka pertama, Perpres kita menunggu, POJK harus selesai sesuai dengan jangka waktunya, kemudian perusahaan (bursa) mineral dibentuk dan beroperasi tanggal 1 Januari 2027," papar Sarjito.

Sarjito Sebut BMKS Butuh Kerja Bersama

Sarjito mengatakan pembentukan dan pengawasan bursa tidak dapat dijalankan OJK secara parsial karena membutuhkan kerja sama lintas sektor secara menyeluruh atau total football.

Menurutnya, dukungan pemerintah, kementerian terkait, DPR RI, serta seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem komoditas diperlukan agar BMKS dapat berjalan efektif.

"Karena OJK menangis-menangis pun kalau sendirian tidak akan jalan, karena kita harus supportive, di-support dari ekosistem yang ada untuk segera bisa efektif 1 Januari setidaknya jalan. Jadi saya sampaikan bahwa ini perlu total football, dorongan dari pemerintah untuk memastikan bahwa apa-apa yang diinginkan oleh Presiden dilakukan dengan kerja bersama, dan juga tentu saja dari DPR RI, yaitu Komisi XI," jelasnya.

Sarjito juga memaparkan kerangka kebijakan pengembangan BMKS yang bertumpu pada architecture of trust melalui penguatan infrastruktur, keandalan data, serta pengawasan transaksi.

Kerangka tersebut diarahkan untuk mendorong perubahan posisi Indonesia dari price taker menjadi price maker di pasar global.

Rangkaian RDPU Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Tunggal Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK tersebut dijadwalkan dilanjutkan dengan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Komisi XI DPR RI pada hari yang sama.

Penulis :
Aditya Yohan