
Pantau - Komisi VII DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri menjadi regulasi yang mampu memperluas kawasan industri sekaligus mendorong pemerataan ekonomi ke berbagai daerah di Indonesia.
Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan perkembangan kawasan industri memiliki keterkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
RUU tersebut diharapkan mengatur tata kelola kawasan industri dengan ekosistem yang lengkap sehingga manfaat ekonomi tidak hanya terkonsentrasi di sejumlah wilayah.
"Dengan harapan kita, kawasan industri bukan hanya tertumpu di satu, dua, tiga wilayah, tapi bisa lebih maksimal dan merata ke seluruh wilayah yang sangat luas, kepulauan, dengan arif dan juga dengan segala potensinya, tapi juga dengan segala tantangannya," ucap Chusnunia saat membuka kunjungan kerja RUU Kawasan Industri bersama pengelola Cikupa Mas di Kabupaten Tangerang, Rabu, 26 Agustus 2026.
RUU Atur Ekspansi hingga Rantai Pasok Industri
Chusnunia menjelaskan RUU Kawasan Industri diharapkan menghasilkan regulasi komprehensif yang mencakup ekspansi kawasan industri, tata kelola yang baik, serta pencegahan gesekan antarkegiatan industri.
Komisi VII DPR RI juga menyoroti pentingnya penataan rantai pasok atau supply chain dengan mengoptimalkan penggunaan bahan baku lokal sekaligus menekan ketergantungan terhadap impor.
"Ketersediaan tenaga kerja yang tersinkronisasi dengan kebutuhan industri melalui kebijakan dunia pendidikan juga menjadi catatan penting, terutama bagi wilayah-wilayah di daerah terdepan," ungkapnya.
Sinkronisasi kebutuhan industri dengan kebijakan pendidikan dinilai menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kawasan industri di daerah.
DPR Jaring Aspirasi Pengelola Kawasan Industri
Tim Panja Komisi VII DPR RI turut menyampaikan sejumlah persoalan kepada pengelola Kawasan Industri Cikupa Mas dan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menjadi bahan rekomendasi dalam penyusunan draf RUU.
Persoalan tersebut meliputi kepastian hukum di sektor pertanahan dan perizinan, ketersediaan energi listrik dan gas industri, konektivitas internet, serta akses transportasi penunjang kawasan industri.
"Melalui penjaringan aspirasi (belanja masalah) yang dilakukan langsung ke lapangan, DPR berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan tertulis selengkap mungkin guna menyempurnakan regulasi industri nasional ke depan," kata dia.
Penjaringan aspirasi tersebut dilakukan agar persoalan yang dihadapi pemerintah daerah dan pengelola kawasan dapat menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi industri nasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



