
Pantau - Anggota Komisi I DPR RI Mahfudz Abdurrahman mengapresiasi klarifikasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menegaskan tidak ada larangan penggunaan hijab bagi mahasiswi dan kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah muncul polemik menyusul pengunduran diri salah satu calon kadet perempuan berprestasi, Asma Wafa Andina, yang sebelumnya mengeluhkan dugaan pembatasan penggunaan jilbab selama masa pendidikan.
Mahfudz menilai respons terbuka Kemenhan serta rencana penyempurnaan aturan seragam merupakan langkah positif untuk menjaga pendidikan kedinasan tetap inklusif, profesional, dan berwawasan kebangsaan.
“Kami mengapresiasi langkah Kemenhan yang secara terbuka meluruskan kesalahpahaman ini dan menegaskan kembali komitmennya dalam menghormati hak kebebasan beragama bagi seluruh kadet. Penegasan bahwa tidak ada larangan hijab, serta adanya arahan Menhan untuk mengakomodasi seragam berhijab secara proporsional, adalah sikap bijak yang sejalan dengan amanat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila,” ujar Mahfudz dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.
DPR Minta Aturan Hijab Diperjelas secara Tertulis
Politikus Fraksi PKS tersebut meminta Kemenhan dan Unhan memastikan komitmen mengenai penggunaan hijab benar-benar diterapkan hingga tingkat teknis di lapangan.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara regulasi tertulis dari pimpinan dengan instruksi lisan yang diberikan panitia seleksi maupun pengawas pendidikan.
“Ke depan, komitmen ini harus benar-benar dijaga dan diterjemahkan secara jelas dalam pedoman teknis tertulis sejak awal masa sosialisasi dan pendaftaran. Jangan sampai ada putra-putri terbaik bangsa yang merasa ragu atau terhambat cita-citanya untuk mengabdi di sektor pertahanan hanya karena multitafsir aturan atau kendala teknis dalam menjalankan kewajiban agamanya,” tegas Mahfudz.
Mahfudz juga mendorong Unhan segera merumuskan standardisasi desain seragam kedinasan berhijab yang tetap memenuhi ketentuan keamanan, disiplin, kerapian, serta keleluasaan bergerak dalam aktivitas pendidikan dan pelatihan militer.
Menurut dia, penggunaan seragam kedinasan berhijab dapat mengacu pada penerapan yang telah berjalan di lingkungan TNI.
Kemenhan Tegaskan Peraturan Rektor Tidak Melarang Jilbab
Kemenhan dalam keterangan resminya menegaskan Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tidak pernah melarang penggunaan jilbab bagi kadet perempuan.
Kemenhan menyatakan Unhan justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan dalam lingkungan pendidikan pertahanan.
Menteri Pertahanan juga telah mengarahkan penyesuaian seragam dinas agar dapat mengakomodasi penggunaan jilbab bagi muslimah secara proporsional.
Komisi I DPR berharap regulasi yang transparan dan adaptif dapat menjaga Unhan sebagai lembaga yang melahirkan perwira dan akademisi pertahanan berprestasi dengan tetap memperhatikan jati diri religius serta kebinekaan bangsa.
- Penulis :
- Aditya Yohan



