HOME  ⁄  Nasional

DPR Mendorong Perizinan Kawasan Industri Dipangkas Maksimal Tiga Bulan untuk Beri Kepastian Investor

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Mendorong Perizinan Kawasan Industri Dipangkas Maksimal Tiga Bulan untuk Beri Kepastian Investor
Foto: (Sumber :Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Chusnunia Chalim memberikan keterangan resmi terkait hasil kunjungan kerja Panja RUU Kawasan Industri di Tangerang, Banten pada Rabu (26/8/2026). ANTARA/Azmi Samsul M.)

Pantau - Komisi VII DPR RI mendorong proses perizinan kawasan industri dipangkas menjadi maksimal tiga bulan untuk memberikan kepastian berusaha sekaligus mengurangi potensi kerugian yang dialami investor akibat proses izin yang berkepanjangan.

Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan lamanya proses perizinan masih menjadi persoalan bagi investor meskipun pelayanan telah dilakukan secara daring dan terintegrasi.

"Sistem sewa dengan sudah bayar sewa meskipun sebelum dapat perizinan, itu kalau perizinan bisa sampai enam bulan sampai setahun, investor mengalami kerugian yang cukup besar. Satu, alatnya tidak bisa berproduksi, yang kedua dia sudah bayar sewa panjang," katanya usai peninjauan dan diskusi penyusunan RUU Kawasan Industri di Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu.

Chusnunia menilai pemangkasan proses perizinan menjadi maksimal tiga bulan merupakan langkah yang masuk akal untuk memberikan kepastian kepada pelaku industri.

Chusnunia menegaskan percepatan perizinan tidak boleh mengabaikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat pengembangan dan hilirisasi industri.

"Artinya nanti dalam RUU Kawasan Industri ini sampai ke arah sana," katanya.

Komisi VII DPR RI saat ini menyusun RUU Kawasan Industri melalui panitia kerja dengan menghimpun masukan dari pengelola kawasan serta berbagai pemangku kepentingan industri.

Kemudahan perizinan, kepastian berusaha, pertanahan, tata ruang, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan menjadi sejumlah persoalan yang dihimpun Panja dalam penyusunan regulasi tersebut.

Chusnunia juga meminta pelaku industri tidak ragu berkomunikasi dengan pemerintah pusat maupun daerah ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan kegiatan usaha.

"Sebenarnya ketika industri menghadapi persoalan, itu tidak perlu takut untuk berkomunikasi dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Karena kita tentu dukung industri yang sehat, industri yang bisa berjalan dengan baik, beriring dengan angka pertumbuhan ekonomi yang baik," katanya.

Chusnunia menilai Kawasan Industri Cikupa Mas menjadi salah satu kawasan yang relatif sehat dengan tingkat okupansi maksimal dan komposisi investor sekitar 60 persen asing serta 40 persen domestik.

"Jadi di sini termasuk kawasan industri yang relatif sehat dengan okupansi yang maksimal, dan perbandingan tadi dari diskusi kita tahu bahwa 60 persen investor asing, 40 persen lokal," katanya.

Pengalaman pengelolaan kawasan tersebut dinilai dapat menjadi masukan untuk pengembangan kawasan industri di daerah lain, termasuk Indonesia bagian timur yang mempunyai potensi bahan baku untuk hilirisasi.

Selain persoalan perizinan, Chusnunia menyoroti kawasan industri lama yang belum sepenuhnya menerapkan konsep industri hijau serta mendorong penyediaan lahan memadai untuk pengelolaan limbah.

Pengawasan terhadap hasil pengolahan limbah juga dinilai perlu dilakukan melalui pengujian laboratorium, termasuk pemeriksaan kualitas air buangan setelah menjalani proses pengolahan.

Chusnunia turut meminta pemerintah mengawasi penggunaan air tanah oleh industri agar tetap dalam batas aman dan tidak mengganggu kebutuhan masyarakat di sekitar kawasan.

"Jangan sampai malah itu yang jadi isu selama ini, habis airnya dipakai oleh industri," katanya.

Penulis :
Ahmad Yusuf