
Pantau - Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan mekanisme pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilihan kepala kantor wilayah tidak mengambil alih kewenangan Menteri Hukum dalam menetapkan pejabat.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum Andry Indrady mengatakan keterlibatan pegawai melalui mekanisme pemungutan suara tersebut tidak mengubah kewenangan Menteri Hukum dalam menentukan pejabat.
Menurut Andry, e-voting menjadi instrumen tambahan untuk memberikan keyakinan kepada Menteri Hukum mengenai sosok yang akan dipilih menjadi pejabat.
E-Voting Jadi Instrumen Tambahan
Calon pejabat terlebih dahulu harus lolos proses penyaringan sesuai prosedur sebelum tingkat penerimaannya diuji melalui partisipasi pegawai.
"Ini adalah instrumen tambahan untuk memberikan keyakinan kepada Pak Menteri bahwa sosok yang dipilih ini, setelah secara prosedural sudah tersaring. Lalu secara partisipasi pegawai juga sudah teruji," ujar Andry dalam diskusi "Fikom Unpad Connection" di Jakarta, Rabu.
Gagasan penerapan e-voting berawal dari keinginan Menteri Hukum untuk memberikan ruang partisipasi kepada pegawai dalam pemilihan pimpinan tinggi pratama.
Mekanisme tersebut secara khusus diterapkan dalam proses pemilihan kepala kantor wilayah Kemenkum.
Meski melibatkan partisipasi pegawai, proses pemilihan tetap dilaksanakan dalam koridor sistem manajemen talenta dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Andry menjelaskan pegawai perlu dilibatkan karena mereka nantinya menjadi pihak yang akan dipimpin oleh calon kepala kantor wilayah terpilih.
"Kemenkum ingin ada partisipasi pegawai. Karena pegawai ini nantinya yang akan menjadi subjek yang akan dipimpin oleh calon pemimpinnya," kata dia.
Peluang E-Voting untuk Pemilu 2029 Dibahas
Kemenkum juga terbuka terhadap diskusi mengenai kemungkinan adopsi sistem e-voting untuk jenjang atau lingkup yang lebih luas.
Salah satu kemungkinan yang dapat dibahas adalah penggunaan mekanisme serupa dalam pemilihan umum atau proses pemilihan lainnya.
Namun, penerapan dalam skala lebih luas dinilai membutuhkan kajian dan penelitian lebih mendalam, terutama berkaitan dengan skalabilitas sistem.
"If you want to adopt it, ya mungkin bisa di diskusikan agar semakin serius dan skalabilitasnya juga harus pakai riset yang lebih dalam," ucap Andry.
Ketua Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran (IKA Fikom Unpad) Hendri Satrio mengatakan diskusi tersebut turut menggali perspektif mengenai kemungkinan penggunaan e-voting dalam lingkup yang lebih luas.
Salah satu isu yang dibahas adalah kemungkinan penerapan e-voting dalam Pemilu 2029.
Menurut Hendri, inisiatif e-voting yang dijalankan Kemenkum telah memperoleh mayoritas respons positif dari sejumlah pakar dan tokoh publik.
Salah satu pihak yang memberikan apresiasi terhadap gagasan tersebut adalah Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio.
Kesiapan SDM dan Sistem Jadi Sorotan
Meski mengapresiasi konsep e-voting, Agus menilai pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap kesiapan sumber daya manusia (SDM).
Selain kesiapan SDM, pemerintah dinilai perlu memastikan kesiapan sistem dan keberadaan peta jalan atau roadmap yang jelas sebelum penerapannya diperluas.
"Sekali lagi, kalau bicara e-voting itu bagus, cuma saya khawatir terkait dengan kesiapan SDM-nya, kesiapan sistemnya, kita tahu di seluruh Indonesia belum bagus," kata Agus.
Menurut Agus, kesiapan SDM dan sistem di berbagai wilayah Indonesia belum merata dan belum seluruhnya memadai untuk penerapan e-voting dalam skala yang lebih luas.
Ia juga menilai peta jalan menjadi unsur penting dalam mempersiapkan masyarakat menghadapi sistem baru.
Tanpa adanya roadmap yang jelas, masyarakat dinilai belum tentu siap menjalankan mekanisme tersebut.
Karena itu, apabila e-voting nantinya diterapkan dalam lingkup yang lebih luas, termasuk pemilihan umum, penerapannya perlu dilakukan melalui berbagai tahapan persiapan.
- Penulis :
- Arian Mesa



