
Pantau - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) masih menunggu putusan banding perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota sebelum menentukan pengembangan penyidikan kasus tersebut.
"Kita tunggu bagaimana putusan pengadilan tinggi, karena belum ingkrah. Dari putusan itu, kita bisa kembangkan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Rabu.
Kejati NTB juga belum menentukan sikap terkait perintah majelis hakim untuk mendalami sejumlah pihak yang disebut dalam pertimbangan putusan terhadap tiga terdakwa perkara tersebut.
“Tunggu dulu. Kita lagi upaya hukum (banding),” ujarnya.
Hakim Soroti Peran Ali BD dan Sejumlah Pihak
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB Arifuddin Acmad sebelumnya mengatakan pihaknya memberikan perhatian terhadap pertimbangan hakim mengenai peran mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan atau Ali BD.
Dalam pertimbangan putusan, Ali BD disebut menikmati keuntungan dari kelebihan pembayaran lahan senilai Rp6,7 miliar.
Ali BD merupakan pihak yang disebut menjual lahan seluas 70 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada 2022.
Arifuddin mengatakan perintah hakim untuk mendalami peran Ali BD akan menjadi bahan ekspose di Kejati NTB sebelum kejaksaan menentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam sidang putusan pada Rabu, 19 Agustus 2026, tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota adalah Subhan, Muhammad Jan, dan Pung Saifullah Zulkarnain.
Hakim Ad Hoc Fadhli Hanra menyebut nama Ali BD dalam pertimbangan putusan masing-masing terdakwa.
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum melakukan pendalaman penyidikan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Ali BD disebut dalam pertimbangan putusan sebagai pihak yang turut serta dan diperkaya oleh perbuatan Subhan terkait kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar dalam pembelian lahan.
Selain Ali BD, majelis hakim meminta kejaksaan mendalami peran Deni Arifudin yang bertindak sebagai pelaksana data yuridis dan daftar nominatif sekaligus Ketua Satuan Tugas B untuk identifikasi dan inventarisasi lahan.
Penunjukan Deni Arifudin sebagai Ketua Satuan Tugas B oleh Subhan ketika menjabat Kepala BPN Sumbawa dinilai cacat prosedur oleh majelis hakim.
Majelis hakim juga meminta pendalaman terhadap M. Jalaludin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mengendalikan kontrak pengadaan lahan.
“Oleh karena itu, demi tegaknya hukum dan tanggung jawab moril majelis yang terungkap di persidangan, majelis memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjutinya tanpa mengurangi kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta status hukum orang yang bersangkutan,” kata Fadhli Hanra saat membacakan pertimbangan putusan tiga terdakwa.
Penyidikan TPPU dan Gratifikasi Sudah Berjalan
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid menjelaskan pendalaman terhadap peran Ali BD sebenarnya telah dimulai sebelum munculnya pertimbangan hakim tersebut.
Pendalaman dilakukan melalui pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota.
“Jadi, sebelum ada pertimbangan hakim soal itu, kita sudah mulai penyidikan,” ujar Harun.
Kejati NTB melakukan penyidikan perkara TPPU dan gratifikasi menggunakan surat perintah penyidikan yang berbeda ketika perkara pokok korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota masih menjalani proses persidangan.
Dalam penyidikan dugaan pencucian uang, Kejati NTB menelusuri pergerakan uang dan aset milik Subhan, mantan Kepala BPN Sumbawa yang menjadi terdakwa dalam perkara pengadaan lahan tersebut.
Penelusuran aliran uang dan aset tersebut dilakukan Kejati NTB dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam rangkaian penyidikan TPPU dan gratifikasi, Kejati NTB juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi.
Lokasi penggeledahan dan penyitaan meliputi rumah pribadi Subhan, Kantor BPN Sumbawa, serta Kantor BPN Lombok Tengah.
- Penulis :
- Arian Mesa



